Home Nasional Pemerintah Sebut 20,65 Juta Orang Telah Terima BLT BBM Tahap Pertama

Pemerintah Sebut 20,65 Juta Orang Telah Terima BLT BBM Tahap Pertama

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menyebut penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM tahap pertama sudah mencapai 50 persen. Sebanyak Rp6,2 triliun sudah tersalurkan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

"Tahap pertama BLT BBM itu sudah tuntas, sudah selesai jadi angkanya tidak bergerak lagi. Jadi saat ini sudah tersalurkan Rp6,25 triliun," ungkap Isa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/9).

Isa menjelaskan, BLT pengalihan BBM dilakukan melalui dua tahap penyaluran. Tahap pertama sudah direalisasikan bulan September untuk dua bulan (September-Oktober) sebesar Rp300 ribu/KPM. Sementara untuk tahap kedua, Isa menyebut akan disalurkan pada bulan November 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Klaim Ekonomi Indonesia Paling Tinggi di Antara Negara Anggota G20

"Nanti di bulan November akan disalurkan yang kedua, Rp300 ribu lagi. Jadi totalnya sampai dengan akhir tahun ini Rp600 ribu/KPM," jelasnya.

Isa mengatakan, penyaluran BLT pengalihan subsidi BBM dilakukan seluruhnya melalui PT.Pos Indonesia. Menurut Isa, kelebihan penyaluran BLT lewat Pos yaitu bisa diterima langsung oleh yang bersangkutan. Sementara penyaluran lewat transfer rekening Himbara, kata Isa, penerima butuh waktu untuk mencairkannya ke bank maupun mesin ATM.

"Penyalurannya ini seluruhnya lewat PT. Pos Indonesia, karena waktu itu memang diharapkan untuk langsung sampai kepada KPM," jelasnya.

Baca Juga: Penyaluran BLT BBM Regional I Capai 97 Persen

Seperti diketahui, Pemerintah menggelontorkan bantuan sosial sebesar Rp24,17 triliun sebagai pengalihan subsidi BBM. Adapun bansos akan disalurkan melalui skema BLT sebesar 12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat dengan besaran Rp600 ribu (dibayar dua tahap masing-masing Rp300 ribu); subsidi upah Rp9,6 triliun yang akan disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan pendapatan maksimal Rp3,5 juta/bulan; serta subsidi transportasi umum dan nelayan oleh Pemerintah daerah menggunakan 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 2,17 triliun.

67