Home Hukum Presiden Jokowi Diminta Percepat Revisi PP 109 Tahun 2012

Presiden Jokowi Diminta Percepat Revisi PP 109 Tahun 2012

Jakarta, Gatra.com - Komitmen Presiden Joko Widodo dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak Indonesia, dari bahaya produk rokok konvensional dan elektronik mendapat perhatian khusus dari pegiat kesehatan publik dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nasional.

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 mengenai Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan masih belum jelas. Padahal Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sudah melakukan uji publik regulasi ini pada 25 Juli 2022 lalu.

Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim menyebut bahwa revisi aturan ini tergolong krusial. Apalagi pemerintah sedang berupaya menekan jumlah perokok anak baik konvensional maupun elektronik.

Baca juga: APTI: Kenaikan Tarif CHT Berdampak Langung ke Petani Tembakau

"Berdasarkan hasil Riskesdas 2018, prevalensi perokok elektronik Usia 10-18 Tahun telah mencapai 10,9%," katanya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (30/9).

Menurutnya, hal itu membuktikan selain kecanduan rokok konvensional, anak-anak juga telah kecanduan rokok elektronik. Kondisi ini semakin diperparah dengan tidak jelasnya nasib Revisi PP 109 Tahun 2012.

Pasalnya, revisi regulasi ini akan mengatur produk rokok elektronik ke depan. Oleh karena itu, ia mendorong pemerontah untuk segera mempercepat revisi PP 109/2012 demi menyelamatkan nasib anak-anak Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Susun Roadmap IHT Nasional, Petani Tembakau Minta Dilibatkan

Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Agus Dwi Susanto juga menyebut bahwa rokok elektronik tetap berbahaya. Klaim bahwa rokok elektronik aman dan sehat adalah berita bohong.

"Rokok elektronik mengandung nikotin, berpotensi menyebabkan kecanduan bagi penggunanya," tegas Agus dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, lanjutnya, rokok elektronik juga mengandung zat karsinogenik penyebab kanker dan partikel iritatif penyebab peradangan saluran nafas serta pembuluh darah. Sama seperti rokok konvensional, dalam jangka panjang, rokok elektronik berpotensi memicu penyakit seperti asma, PPOK, kanker paru, jantung koroner, hingga stroke.

Kekecawaan terhadap ditundanya revisi PP 109 Tahun 2012 juga diutarakan oleh Direktur Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra. Ia mengaku siap mengangkat isu pengendalian tembakau ke Komite PBB agar meraih sorotan internasional.

"Kami berharap komunitas internasional dapat membantu meyakinkan Pemerintah RI, khususnya Presiden Jokowi, untuk melakukan kontrol ketat terhadap produk tembakau dan tembakau alternatif, minimal dengan melakukan amandemen PP 109 Tahun 2012," ujar Awi.

131