Home Nasional BNPP: Renaksi Pengelolaan Perbatasan Mengacu Perpres Baru Diteken Presiden

BNPP: Renaksi Pengelolaan Perbatasan Mengacu Perpres Baru Diteken Presiden

Jakarta, Gatra.com – Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), Restuardy Daud, mengatakan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 118 Tahun 2022 untuk membuat rencana aksi (Renaksi) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP) Tahun 2020-2024.

Ardy, demikian Restuardy Daud karib disapa, menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpes tentang Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP) Tahun 2020-2024 tersebut pada Senin kemarin (26/9/2022).

Perpres ini merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda dalam mengelola BWN-KP. Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 juga merupakan pedoman penyusunan dan atau penyesuaian Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan K/L dalam pengelolaan BWN-KP pada kurun waktu Tahun 2020-2024.

Baca Juga: BNPP Minta Camat Ikut Awasi Penyaluran BLT Pengendalian Subsidi BBM

Selain itu, kata dia, Renduk tersebut juga digunakan dalam penyusunan atau penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan BWN-KP pada kurun waktu tersebut.

Selain itu, juga menjadi acuan untuk koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi pelaksanaan rencana lintas K/L dan pemda dalam mengelola BWN-KP berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan, pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan BWN-KP.

Ia menjelaskan, Renaksi Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran memuat paling sedikit program, kegiatan, dan indikasi pendanaan. Renaksi tersebut juga menjadi acuan kementerian atau lembaga dalam pengelolaan atas BWN-KP.

“Renaksi Pengelolaan BWN-KP tersebut menjadi acuan K/L dalam pengelolaan BWN-KP yang dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi pembangunan perbatasan yang dikoordinasikan oleh BNPP,” kata Restuardy dalam keterangan pers, Jumat (30/9).

Ia mengungkapkan, BNPP bertugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.

Pemantauan akan dilakukan secara berkala terhadap realisasi program dan kegiatan pengelolaan BWN-KP. Sedangkan evaluasi dilakukan dengan menilai kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.

“Maksud penyusunan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah tersusunnya pedoman pengelolaan BWN-KP dalam kurun waktu Tahun 2020-2024,” ujarnya.

Adapun Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024, kata Ardy, untuk memperkuat dan memperkokoh kedaulatan negara dan mengoptimalkan kehadiran negara dalam mendorong pemenuhan hak dasar warga negara di perbatasan.

Baca Juga: BNPP Bahas Pengembangan Kawasan Pendukung Tiga PLBN

Selain itu, Renduk juga ditujukan untuk memperkuat posisi wilayah perbatasan negara yang menjadi pintu keluar-masuk wilayah NKRI. “Mengoptimalkan pengelolaan perbatasan sebagai beranda depan dan beranda penghubung internasional,” katanya.

Ardy menyampaikan, pihaknya mengharapkan Renduk ini dapat mendorong pemerataan pembangunan bagi masyarakat kawasan perbatasan dan mewujudkan sinergi pemerintah pusat, pemda, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan perbatasan.

“Serta mengoptimalkan kebijakan afirmatif pembangunan yang mempertimbangkan kondisi kewilayahan masing-masing kawasan perbatasan,” ujarnya.

85