Home Hukum Kabid Humas Polda Metro Jaya Sampaikan soal KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora

Kabid Humas Polda Metro Jaya Sampaikan soal KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora

Jakarta, Gatra.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, Jumat (30/9), menyampaikan bahwa polisi telah menerima laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora oleh Rizky Billar.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), kekerasan rumah tangga ada beberapa hal, salah satunya kekerasan fisik.

“Ini termasuk melanggar Pasal 6, kemudian kekerasan seksual, kemudian kekerasan psikis, dan terakhir adalah kekerasan penelantaran terhadap rumah tangga yang dialami oleh korban Lesti Kejora ini adalah kekerasan fisik,” kata Kombespol Endra.

Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan, telah menerima laporan bahwa Lestiani dengan nama panggung Lesti Kejora, sebagai korban melaporkan kejadian tindak pidana. Kemudian, Rizky Billar dengan nama asli Muhammad Rizkuy statusnya menjadi terlapor.

Baca Juga: Unik! Pertama di Dunia, Pamriyan Punya Perdes Perselingkuhan dan KDRT, Satu Pukulan Denda Rp500 Ribu

Kejadian ini terjadi pada 28 September 2022 di kediaman mereka, Jalan Gaharu III Nomor 10, Cilandak, Jakarta Selatan. Awalnya, Lesti menyatakan bahwa Rizky berselingkuh. Kemudian, terjadi pertengkaran sebanyak dua kali dan Lesti ingin pulang ke rumah orang tuanya.

“Pertama pada pukul 01.51 dinihari Waktu Indonesia bagian Barat, di mana pada saat itu, pelapor saudari Lesti Kejora ingin meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya dan ini membuat emosi daripada terlapor saudara Muhammad Rizky,” katanya.

“Kekerasan fisik ini adalah terlapor berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur, dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali,” lanjutnya.

Pada pukul 09:47 WIB, kekerasan fisik yang dialami Lesti kembali terjadi. Rizky melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian Lesti di banting ke lantai dan dilakukan berulang kembali.

“Tangan korban dan leher sebelah kiri korban serta tubuhnya merasa sakit atas perbuatan tersebut, sehingga korban melaporkan kepada kepolisian dalam hal Polres Metro Jakarta Selatan yang telah menerima laporan polisi ini dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," katanya.

Saat pemeriksaan berlangsung, kepolisian pemeriksaan menemukan adanya unsur dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor, Rizky Billar.

Baca Juga: Wakil Ketum Kartini Perindo Sampaikan 4 Bentuk KDRT

Selain kekerasan, ada pula transaksi yang ditemukan kepolisian kepada dua orang, yakni Novitasari, asisten rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar dan Firda Novia Lita, karyawan Leslar Entertainment. Firda juga turut menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut.

Langkah penyelidikan yakni pemeriksaan awal berupa permintaan visum terhadap Lesti yang hasilnya akan memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Selain itu, kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Lesti ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

“Itu adalah langkah hukum yang ditentukan dalam ketentuan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.

“Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi karena undang-undang telah mengatur apabila terjadi kekerasan dalam bentuk psikis, psikologis, seksual, dan penelantaran akan ada ancaman hukumannya, dan ini kita akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan fakta yang ada,” katanya.

204