Home Hukum Brigade 08: KPK Jangan Kriminalisasi Anies Baswedan soal Formula E

Brigade 08: KPK Jangan Kriminalisasi Anies Baswedan soal Formula E

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) Brigade 08, Zacky Alatas, mengharapkan ketua dan jajaran Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tidak menyalahgunakan wewenang (abouse of power) untuk mengkriminalisasi Anies Baswedan tekait Formula E.

Zacky di Jakarta, Minggu (2/10), menyampaikan harapan tersebut merespons pemberitan soal adanya upaya kriminalisasi, yakni pimpinan KPK diduga mendesak Satgas segera menaikkan kasus Formula E ke penyidikan dan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka sebelum partai mendeklarasikan Anies sebagai calon presiden (Capres).

Baca Juga: Mobil Balap Formula E Nissan Pakai Teknologi Ini

Ia optimistis bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, dan jajarannya akan memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali bagi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Artinya, tidak akan menaikkan kasus seseorang atau Anies Baswedan tentang Formula E dikarenakan kasus tersebut memang tidak adanya unsur kerugian negaran,” ujarnya.

Baca Juga: CEO Formula E Sampaikan Cara Jet Darat Sampai di Jakarta

Menurutnya, namun jika KPK memaksakan upaya kriminalisasi, tentunya rakyat tidak dapat menerimanya karena Anies Baswedan merupakan sosok pemersatu bangsa. “Maka dari itu, saya imbau KPK jangan ada niat diduga mengkriminalisasi atau abuse of power,” ujarnya.

KPK dapat memberikan edukasi kepada anak bangsa soal Formula E karena tidak ada unsur kerugian keuangan negara dan pidana.“Maka kasus penyelidikan dihentikan demi hukum,” katanya.

307