Home Hukum Forum Advokat Indonesia Sebut Ketua KPK Rekayasa Kasus Formula E untuk Jegal Anies

Forum Advokat Indonesia Sebut Ketua KPK Rekayasa Kasus Formula E untuk Jegal Anies

Jakarta, Gatra.com - Anggota Forum Advokat Indonesia, Mahmud, mengecam upaya rekayasa kasus Penyelenggaraan Formula E yang sedang ditangani KPK oleh Firli Bahuri, Senin (3/10).

Menurut Mahmud, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK] adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugasnya.

“Sikap Ketua KPK Firli Bahuri kami nilai cenderung tidak profesional karena memanfaatkan jabatannya untuk mengkriminalisasi pihak lain, bahkan adanya dugaan upaya untuk menjegal seseorang agar tidak dapat menjadi calon Presiden pada Pemilu 2024,” tegas Mahmud, anggota Forum Advokat Indonesia pada Konferensi Pers “Manuver Firli Menjegal Anies”.

Baca juga: Terkait Pemanggilan Gubernur DKI, Forum Advokasi Indonesia: Jangan Jadikan Alat untuk Jegal Anies Menuju Pilpres 2024

Mahmud menyayangkan bahwa seharusnya KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Mahmud, upaya rekayasa kasus hukum ini terdiri dari meminta satgas penyelidikan untuk menaikkan ke tahap penyidikan, meskipun tidak ada bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya, Ketua KPK akan melobi Ketua BPK Yatun agar BPK bersedia merilis hasil audit yang isinya menyatakan ada kerugian negara dalam penganggaran hingga penyelenggaraan Formula E.

"Terakhir, meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus Formula E dengan pertimbangan sudah ada pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran pidana korupsi sebelum ada partai politik yang mendeklarasikannya sebagai calon presiden," katanya.

 

2797