Home Hukum KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengurusan Perkara di MA

KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengurusan Perkara di MA

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan informasi penahanan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Kami kembali menyampaikan informasi penahanan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin (3/10).

Baca Juga: KPK Ungkap Perkembangan Kasus Penyelenggaraan Formula E

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan delapan orang tersangka, yaitu Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria yang ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Muhajir Habibie, Yosep Pareira, dan Eko Suparno ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta, Albasri dan Nurmanto Akmal ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan SD yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Untuk menyelesaikan proses penyidikan perkara, Tim Penyidik telah menahan satu orang tersangka, yakni Heryanto Tanaka selama 20 hari mulai pada 3 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Penetapan 10 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan suap pengurusan perkara di MA diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

“Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT [Heryanto Tanaka] dan ES [Eko Suparno] belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut, sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Alex.

Baca juga: Forum Advokat Indonesia Sebut Ketua KPK Rekayasa Kasus Formula E untuk Jegal Anies

Selanjutnya, pengajuan kasasi dilakukan oleh Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan masih mempercayakan Yosep Pareira dan Eko Suparno sebagai kuasa hukumnya.

Sumber dana yang diberikan Yosep Pareira dan Eko Suparno pada Majelis Hakim berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

“Tersangka HT [Heryanto Tanaka], YP [Yosep Pareira), ES (Eko Suparno), dan IDKS [Ivan Dwi Kusuma Sujanto] sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Alex.

99