Home Nasional DPR Cabut Persetujuan Atas Hakim Agung Sudrajad Dimyati

DPR Cabut Persetujuan Atas Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Jakarta, Gatra.com - Rapat Sidang Paripurna DPR-RI hari ini resmi mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Keputusan DPR itu menyusul usai ditetapkannya Sudrajad sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Komisi III DPR RI melakukan rapat internal pada Senin, (3/10/2022) memutuskan bahwa Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap hakim agung atas nama Sudrajad Dimyati," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Khairul Pangeran Saleh saat membacakan laporan Komisi III pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022-2023 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (4/10).

Baca juga: Pelantikan Pengurus DPC, AHY Berharap dari Jateng Partai Demokrat Kembali Berjaya

Politkus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menyebut wewenang DPR RI dalam mencabut persetujuan atas Hakim Agung telah sesuai dengan ketentuan pasal 185 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3.

"Proses mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap Hakim Agung menjadi tugas komisi III DPR RI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Baca juga: Ini Figur Dambaan Masyarakat untuk Menggantikan Anies Baswedan

Selain itu, Khairul Saleh juga mengatakan bahwa DPR mempunyai fungsi pengawasan dan bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap pejabat dalam hal menjalankan tugas dan kewenangannya.

Komisi III DPR menilai bahwa kasus pidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sudah tidak bermoral mengingat posisi hakim agung sebagai tugas mulia dari seorang hakim.

"Komisi III DPR RI menyadari dan pra syarat penting dalam pengembangan tugas mulia sebagai hakim agung," ungkapnya.

Sebelumnya, Sudrajad Dimyati mendapat persetujuan kelayakan dari Komisi III DPR RI untuk menduduki posisi sebagai hakim agung pada 18 September 2014 dan disahkan dalam Rapat Paripurna pada 23 September 2014 lalu.

Baca juga: Prabowo Lagi-lagi Puji Jokowi, Kali ini di Muktamar XVI Persis, Soal Apa?

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga menerima suap atas penanganan perkara di MA yaitu Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria, dan Muhajir Habibie serta PNS MA Albasri dan Redi.

Dalam perkara itu, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap sebesar Rp800 juta untuk membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

81