Home Kolom Perhutani Urusi Hutan, Bukan Bisnis Kayu!

Perhutani Urusi Hutan, Bukan Bisnis Kayu!

Jakarta, Gatra.com - Jika ada pilihan, khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, tentu sebagian besar orang memilih bekerja di sektor bisnisnya. Bukan menanam dan menjaga hutan. Apalagi bisnis urusan kayu mewah jati, urusan tanam memanam bakal terabaikan. Namun perkiraan ini tidak selalu tepat. Kalau jiwa patriotisme rimbawan dibangkitkan, bekerja di rimbaraya yang paling menikmatkan adalah membangun tanaman.

Perum Perhutani dikenal sebagai satu-satunya entitas pengelolaan hutan yang mampu melestarikan hutannya, melakukan rantai pengelolaan hutan berkesinambungan. Adapun terdapat lahan kosong akibat pencurian kayu, kebocoran pendapatan, perambahan lahan itu cerita lain. Ada pameo ”menjadi administratur tanpa jualan kayu tidak gagah”. Mengapa?

Saat ini santer terdengar kabar burung bahwa Perum Perhutani sedang dirancang untuk ”dikerdilkan” fungsinya oleh pemerintah: diubah bentuk pengelolaan hutannya dari Perum menjadi Persero. Perhutani menjadi bagian dari sebuah perusahaan perkebunan negara, yang hanya fokus ditugasi memperoleh profit. Tidak memikirkan tentang tanggung jawab sosial dan peran ekologis.

Tampaknya apa yang sedang dirancang untuk tugas baru malahan akan menarik bagi Perhutani. Padahal penugasan tersebut tanpa disadari akan menjadi bumerang bagi lembaga pengelola hutan yang konon sarat rimbawan ahli hutan itu.

Dengan hanya mencari untung, mengelola hutan tanpa memberdayakan masyarakat sekitar hutan, tugas Perhutani sebenarnya sangat berat. Pencurian kayu meningkat tajam, perambahan lahan dicegah. Sehingga disamping keuntungan hilang, aset hutannya akan lenyap, dan bencana lingkungan akan timbul di mana-mana.

Perhutani gamang. Iming-iming akan kaya dibayangi dengan terganggunya nurani kerimbawanannya. Anehnya terjadi apa yang tidak terbayangkan. Pilihan kepatuhan Direksi Perum Perhutani dalam kasus pemberlakukan kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang merusak hutan ditangapi dengan sikap berbalikan Serikat Karyawan Perhutani besatu. Bahkan disertai gugatan Peratun terhadap SK Mem-LHK Nomor 287/2022 tersebut.

Perhutani Diperlukan Mengurusi Hutan Lindung, Bukan Bisnis Kayu

Perum Perhutani adalah legenda pembangunan hutan Jawa, bahkan nasional. Terlahir sejak sekitar abad 18 di jaman Belanda dengan nama yang terus berkembang sesuai sejarahnya. Kemampuan Perhutani dalam menanam, merawat dan mengembangkan tehnologi, mengelola kehutanan termasuk menebang kayu tidak diragukan lagi.

Mengutip laporan resmi Perhutani tahun 2006 bahwa disamping memberdayakan 5.500-an lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) Perhutani mampu menghidupi petani dan masyarakat hutan sampai jumlah 62 juta jiwa.

Disamping perolehan sertifikat hutan lestari sejak awal, detil kemampuannya memuliakan pohon ditunjukkan dengan meningkatnya keberhasilan tumbuh tanaman dari rata-rata 92% pada 2004, menjadi 94% pada 2005 dan 97% berhasil pada 2006. Tanaman yang gagal hanya mencapai 2% dari tahun sebelumnya rata-rata sebesar 8,4%. Tingkat penjarahan lahan bahkan di 2006 tersebut sempat ditekan sampai menjadi 0%.

Keberhasilannya membangun tanaman dengan biaya sendiri tanpa bantuan APBN patut diapresiasi. Tugas suksesnya juga ditunjukkan dalam penugasannya ke wilayah Timor-Timur, NTT, bahkan berhasil menanam pohon di gurun Saudi Arabia.

Perhutani menjadi guru pengelolaan hutan dan kehutanan yang dikutip secara nasional dalam pengajaran di perguruan tinggi dan sekolah-sekolah resmi kehutanan. Mulai dari membangun sistem manajemen hutan dan membina sumber daya manusia pengelola kehutanan sampai membangun sistem bisnis kayu dan pengolahan hasil hutan, serta pariwisata yang juga dikembangkannya.

Namun yang terkait masalah bisnis, keterlibatannya tidak dapat dihindarkan dari ”serempetannya” dengan titik-titik noda kecurangan. Meskipun belum meruntuhkan kemampuan Perhutani dalam membangun hutan. Iklim kecurangan yang melanda di setiap sisi kegiatan di negeri ini ikut menyumbang lunturnya patriotisme kerimbawanan karyawan Perhutani yang beruntung ”basah” di tempat bisnis.

Namun sesuai kualitas kelayakannya Perhutani harus diberi peran yang membanggakan. Kemuliaannya sebagai yang paling mampu menanam harus ditumbuhkan kembali. Pemerintah agar jangan memberikan perannya sebagai pengumpul keuntungan. Biarlah itu ditangani oleh lembaga bisnis khusus. Perhutani sebaiknya diberikan peran mulia membangun hutan, khususnya hutan lindung dan kawasan perlindungan bahkan hutan produksi yang memerlukan ketekunan perawatan.

Sumber daya hutan Jawa diharapkan akan dapat dipulihkan untuk menangkal bencana lingkungan, juga dikembangkan kembali kekayaan biodiversitasnya. Penyerapan karbon dan penurunan pemanasan global dapat ditingkatkan, serta lebih berhati-hati mengembangkan upaya penyejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan dengan membudidayakan lahan kawasan hutan dengan perencanaan yang matang.

Dan satu hal: kemuliaan rimbawan akan terwujud dengan tetap sejahtera tanpa menjadi penjual kayu. 


Transtoto Handadhari, rimbawan senior; Ketua Umum Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI), mantan dirut Perhutani 2005-2008.

230