Home Hukum Empat Kali Berulah, Residivis Pencurian Brangkas Remuk Diamuk Massa, Fuad Khidir Kabur

Empat Kali Berulah, Residivis Pencurian Brangkas Remuk Diamuk Massa, Fuad Khidir Kabur

Sukoharjo, Gatra.com- Residivis asal Solo kembali berulah menyatroni rumah warga Kartasura, Sukoharjo. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga.

Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mengatakan, pelaku bernama ME (39) warga Sangkrah Solo melancarkan aksinya bersama temannya, FK warga Sriwedari, Solo.

"Satu pelaku sudah ditangkap, yang satu melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran anggota reskrim Polsek Kartasura," katanya saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).

Kedua pelaku melakukan percobaan pencurian pada hari Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Rumah yang menjadi sasaran yakni warga Dukuh Brojowiryan, Desa Makamhaji Kartasura, bernama Parsi. 

"Waktu itu korban tidak berada di rumah, baru kerja, karena tetangga mengetahui rumah itu terbuka, merasa ada yang masuk kemudian korban ditelpon," terangnya. 

Setelah sampai rumah, korban mendapati kunci pintu sudah dalam kondisi rusak dan terbuka. Korban kemudian masuk kamar dan ternyata didalamnya ada orang. Korban lantas teriak hingga akhirnya didengar oleh para tetangga.

Dari video yang beredar di group warga Makamhaji, sejumlah warga sempat beberapa kali memukul salah satu pelaku lantaran berusaha melarikan diri. Satu pelaku yang berada di dalam video tersebut tampak mengenakan baju lengan berwarna kuning kunyit dan celana panjang warna coklat. Setelah diamuk, pelaku kemudian melarikan diri keluar gang. 

Pelaku akhirnya ditangkap dibantu anggota Polsek Kartasura. Namun sayangnya, satu orang pelaku bernama Fuad Khidir melarikan diri dan kini masih dilakukan pengejaran oleh Reskrim Polsek Kartasura. 

"Pelaku ditangkap warga bersama anggota Polsek Kartasura. Karena ada luka-luka, pelaku kita bawa ke Rumah Sakit UNS," bebernya. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengalami cedera parah sehingga hanya menjalani rawat jalan. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kartasura untuk dilakukan penyelidikan.

Pelaku ME diketahui seorang residivis yang sudah empat kali masuk ke penjara. Diantaranya di wilayah Solo dua kali dan Kartasura dua kali. 

"Pelaku sudah lima kali ini melakukan kejahatan. Dia spesialis pencurian berangkas dengan sasaran rumah kosong siang hari, ketika pemilik rumah bekerja," jelasnya.

Akibat ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman lima tahun kurungan. Adapun barang bukti yang diamankan yakni obeng yang digunakan untuk merusak kunci pintu.

97