Home Hukum Gemblung! Pembunuh Pelajar Michat Kerap KDRT, Istri Hamil Lima Bulan Kabur ke Kalimantan

Gemblung! Pembunuh Pelajar Michat Kerap KDRT, Istri Hamil Lima Bulan Kabur ke Kalimantan

Sukoharjo, Gatra.com– Istri pembunuh pelajar SMP di Sukoharjo mendatangi Polres Sukoharjo, Jum’at (3/2/2023). Kedatangan perempuan berinisial MG alias Nata (18) tersebut yakni menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya itu.

Di hadapan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan sejumlah pejabat Polres Sukoharjo, Nata menceritakan atas tindakan KDRT yang dilakukan suaminya tersebut. Karena hal itu membuatnya harus melarikan diri bersama anaknya ke pulau sebrang, Kalimantan.

“Saya ucapkan terimakasih pada Polres Sukoharjo telah mengungkap kasus pembunuhan atas nama Nanang Tri Hartanto. Saya di Kalimantan tanggal 9 Januari, saya lari untuk menghindar dari suami,” ucap Nata yang kini tengah mengandung lima bulan tersebut.

Nata menikah dengan Nanang saat usianya masih 16 tahun. Saat masih pacaran, sikap Nanang tidak menunjukkan sikap kasar. Namun setelah pernikahan berjalan satu tahun, dia kerap mendapatkan perlakukan KDRT dari suaminya tersebut. “Saya di KDRT setiap hari, selang pernikahan berjalan satu tahun,” ungkapnya.

Bahkan mirisnya, anak semata wayangnya juga pernah mendapatkan perlakuan buruk dari ayahnya. Alasannya pun tak logis, dimana telur asin milik pelaku dimakan oleh anaknya yang baru berusia tiga tahun itu. Hal itu lantas membuat pelaku emosi dan menendang anaknya tersebut. “Pernah ditendang (anak) sama dia, itu November kemarin,” paparnya.

Selain main tangan, Nanang juga memaksa istrinya untuk bekerja. Aksi kekerasan tersebut dilakukan tersangka di tempat kostnya di wilayah Kartasura, Sukoharjo. “Saya suruh kerja ndhak mau, alasannya panas capek,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menuturkan, keterangan dari Nata itu nanti akan didalami oleh penyidik PPA Polres Sukoharjo.

“Keterangannya Mbak Nata akan kita dalami dan selidiki lebih lanjut, apakah nanti keterangan itu disertai alat bukti lainnya. Karena kalau diproses hukum harus disertakan alat bukti yang cukup,” kata Kapolres.

Kemudian jika alat bukti terpenuhi, maka penyidik akan membuatkan berkas perkara tersendiri atas dugaan tindakan KDRT Nanang terhadap istrinya. Oleh karenanya Nanang terancam disangkakan dua kasus yang berbeda, yakni pembunuhan dan KDRT. Namun, Nata belum membuat laporan resmi terkait dengan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya itu.

63