Home Hukum Kejagung Tahan Semua Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tetap di Mako Brimob

Kejagung Tahan Semua Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tetap di Mako Brimob

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menahan Ferdy Sambo dan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan perintangan penyidikan kasus tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejung), Jakarta, Rabu (5/10), mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan.

Penahanan Ferdy Sambo dkk itu juga untuk mewujudkan persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan serta memudahkan untuk membawa para tersangka ke persidangan. 

Baca Juga: Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Ferdy Sambo dkk Segera Disidangkan

Fadil mengatakan, sesuai hasil koordinasi pihaknya dengan Bareskrim Polri, JPU menahan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nur Patria di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).

Sedangkan tersangka lainnya, yakni Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf ditahan di Bareskrim Polri.

Adapun tersangka Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Ferdy Sambo, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Polri Dahulukan Serahkan Barbuk Kasus Ferdy Sambo Dkk

Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Ferdy Sambo dkk setelah menerima pelimpahan mereka dari penyidik Bareskrim Polri pada hari ini di Kejagung. Terdapat dua kasus terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pertama, kasus pembunuhan berencana, dan kedua; obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan tujuh tersangka obstraction of justice yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

1161