Home Hukum Jelang Persidangan, Pengacara Putri Chandrawathi Sebut Tak Siapkan Strategi Khusus

Jelang Persidangan, Pengacara Putri Chandrawathi Sebut Tak Siapkan Strategi Khusus

Jakarta, Gatra.com - Persidangan atas Putri Candrawathi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, segera digelar. Menghadapi persidangan, Tim pengacara Putri mengaku tidak menyiapkan strategi khusus untuk pembelaan.

"Strategi khusus tidak ada. Ini kan perkaranya perkara biasa," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (5/10).

Menurut Arman, pasal yang menjerat kliennya hanya fokus pada Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan. Pasal yang dimaksud Arman yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Memberikan Kesempatan Melakukan Kejahatan dan Membantu Melakukan Kejahatan.

Baca JugaDilimpahkan ke Jaksa, Kasus Ferdy Sambo dkk Segera Disidangkan

"Perkara pada Pasal 340, 338 KUHP, cuma memang siapa yang apa (melakukan pembunuhan), Ferdy Sambo kan menjadi perhatian publik," ujar Arman.

Meski tak menyiapkan strategi khusus, Arman mengaku tetap menyiapkan pembelaan. Bentuk pembelaan akan ia sampaikan di meja hijau.

"Nanti di persidangan teman-teman bisa lihat," ucap Arman.

Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Polri Dahulukan Serahkan Barbuk Kasus Ferdy Sambo Dkk

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Para tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung; Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; dan tiga tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Polri.

Korps Adhyaksa melimpahkan kelima tersangka, beserta berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan pada Senin, (10/10)

275