Home Hukum KPK Didesak Periksa Bos Jhonlin Baratama dalam Dugaan Kasus Suap Pajak

KPK Didesak Periksa Bos Jhonlin Baratama dalam Dugaan Kasus Suap Pajak

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan dukungan dari pemuda yang tergabung dalam Gerakan Muda Pemberantasan Korupsi (Gampar) untuk mengembangkan perkara suap pajak PT Jhonlin Baratama.

Aksi demonstrasi di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (06/10) dilakukan untuk mendorong KPK segera memeriksa Syamsuddin Andi Arsyad atau yang dikenal dengan Haji Isam.

"Kami memberikan dukungan dan sekaligus menuntut KPK agar segera memeriksa dan menangkap Haji Isam terduga Otak suap pajak PT Jhonlin Baratama," ujar Koordinator Aksi dari Gempar, Amri.

Baca juga: KPK Tahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama dan Kuasa Pajak Bank Panin

Dalam kasus ini, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo telah ditahan sebagai tersangka penyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji. Suap itu diberikan untuk menurunkan nilai pajak PT Jhonlin Baratama.

Amri menjelaskan dalam persidangan kasus pajak tersebut, nama Haji Isam, pernah disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu. Agus Susetyo diduga telah menyuap oknum Pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp35 miliar.

"Dalam nalar sederhana tidak mungkin ada pengeluaran perusahaan sebesar sekitar Rp 35 miliar tanpa diketahui oleh owner-nya atau Haji Isam. Jadi sangat janggal soal kebijakan strategis pengeluaran uang besar tidak dia ketahui," jelas Amri.

Baca juga: KPK Diminta Tindaklanjuti Fakta Sidang Korupsi Pejabat Pajak

KPK hingga saat ini memang belum meminta keterangan Haji Isam.

"Kami, Gampar khawatir KPK takut dengan segala reputasi kehebatan yang dimiliki Haji Isam sehingga ciut untuk menyeretnya," pungkas Amri.

Untuk diketahui, nama Haji Isam muncul saat jaksa membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar. Hal ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin, 4 Oktober 2021 lalu.

Jaksa bertanya pada Yulmanizar soal penyampaiannya atas permintaan apakah pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Yulmanizar. Ia mengatakan permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo.

"Iya itu disampaikan oleh pak Agus," jawab Yulmanizar saat itu.

516