Home Hukum Keluarga Brigadir J Dipastikan Akan Bersaksi di Persidangan

Keluarga Brigadir J Dipastikan Akan Bersaksi di Persidangan

Jakarta, Gatra.com - Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya segera disidang dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Belasan keluarga Brigadir J dipastikan bakal bersaksi dalam persidangan itu.

"Keluarga Brigadir J masuk semua, ada 11 orang," kata pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, (6/10).

Namun, Kamaruddin belum merinci siapa saja keluarga Brigadir J yang akan bersaksi. Dia hanya memastikan 11 orang itu akan masuk dalam ruang persidangan dan siap bersaksi.

Baca jugaBela Istri, Ferdy Sambo Bilang Begini, Memohon Maaf Kepada Orang Tua Brigadir J

Ada lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo Cs diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu siang, (5/10).

Baca juga: Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Ferdy Sambo dkk Segera Disidangkan

Korps Adhyaksa melimpahkan kelima tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan pada Senin, (10/10). Sambil menunggu persidangan, Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung; Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; dan tiga tersangka lainnya di Rutan Bareskrim Polri.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

50