Home Pemilu 2024 Tim Hukum Nasional AMIN Jateng Kecewa Persidangan Dugaan 502 Ribu DPT Bermasalah

Tim Hukum Nasional AMIN Jateng Kecewa Persidangan Dugaan 502 Ribu DPT Bermasalah

Semarang, Gatra.com – Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (Amin) Jawa Tengah, merasa kecewa terhadap proses persidangan dugaan 502.000 daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah, yang digelar Bawaslu Jawa Tengah.

Menurut Direktorat Pengamanan dan Pengawalan Suara Nasional Tim Hukum Anis, M. Agus Maksum menyatakan hakim Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah tidak memberikan kesempatan untuk menunjukkan DPT bermasalah asli.

“Sampai akhir persidangan kami tidak diizinkan menunjukkan DPT bermasalah asli yang kami bawa dari Jakarta,” katanya kepada wartawan seusai sidang di Kantor Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) di Semarang, Kamis (22/2).

Padahal data 502.000 DPT bermasalah di Jateng itu bersumber dari data sebanyak 54 juta DPT nasional bermasalah KPU pusat.

Ia menjelaskan tujuan laporan untuk meminta kepastian jumlah DPT yang valid, sehingga bisa diketahui jumlah surat suara yang digunakan. Dengan demikian kelebihan surat suara yang telah dicetak disita dan tidak beredar, karena khawatir disalahgunakankan.

“Kami menengarai kelebihan surat suara itu sekarang beredar di TPS yang konfigurasinya untuk mendukung hitung sirekap dan quick count,” ujarnya.

Jadi tujuan laporan ini, lanjut Agus, untuk memastikan berapa DPT yang valid di Jateng dari temuan sebanyak 502 ribu yang bermasalah.

“Harapan kita sebenarnya KPU memberikan klarifikasi dan validitasi DPT, sehingga kelebihan surat suara yang telah dicetak tak boleh beredar. Ini sebenarnya inti laporan kami agar pemilu berlangsung jujur, adil, tak ada kecurangan dengan memanfaatkan surat suara dari hasil DPT yang tak valid,” ujarnya.

Dia menambahkan karena pemilu sudah lewat dan KPU tak berikan DPT final, maka ini adalah bentuk pelanggaran pemilu.

KPU telah melakukan tindak kejahatan pemilu dengan guna data kependudukan tak lengkap, tanpa ada NIK, tanggal lahir, membuat data ganda.

“Di Jakarta kami telah mengajukan pelanggaran pemilu ke Gakkumdu, KPU melanggar UU Nomot 7 tahun 2011 dan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” katanya.

Ketua Tim Hukum Nasional Amin Jateng, Listiani Widyaningsih SH menambahkan, KPU Jateng telah mengakui adanya DPT bermasalah sebanyak 1.780.

“Tapi kami tidak menerima rincinnya 1.780 DPT bermasalah itu serta langkah yang telah dilakukan KPU, sehingga kami laporkan ke Bawaslu Jateng untuk memeroleh kepastian,” ujarnya.

Sementara dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin terungkap berbedaan data jumlah DPT bermasalah

“Dari perhitungan kami DPT bermasalah sebanyak 441.000 bukan 502.000 sesuai laporan, sehingga ada selisih 60 ribu,” kata anggota majelis hakim M. Rofiuddin.

Sedangkan anggota KPU Jateng, Paulus dalam eksepsinya meminta agar Bawaslu Jateng menolak laporan dari Tim Hukum Nasional Amien.

Pasalnya telah melakukan tugas, kewenangan, dan kewajiban sesuai prosedur yang berlalu serta tidak terbukti adanya pelanggaran tahapan Pemilu 2024 sesui dakwaan pelapor.

“Mohon Bawaslu menjatuhkan putusan mengabulkan eksepsi KPU dan menolak laporan pelapor seluruhnya,” kata Paulus.

157