Home Hukum Kejati Sulut Tahan Mantan Dirut PDAM Kota Manado

Kejati Sulut Tahan Mantan Dirut PDAM Kota Manado

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Manado, Dr. Ir. H.H.C.R, Msi.MM alias Hanny, terkait kasus dugaan korupsi kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado tahun 2006–2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, Kamis (6/10), menyampaikan, penyidik menahan yang bersangkutan pada hari ini.

Penyidik menahan tersangka Hanny berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal, 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Jaksa Tingkatkan Penyidikan Dugaan Korupsi PDAM Karimun

“Ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal, 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022,” ujarnya.

Theodorus menyampaikan, tim penyidik kasus ini, di antaranya Eko Prayitno, Sinrang, M. Harun Sunadi, dan Parsaoran Simorangkir, menahan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan.

Ia menjelaskan, Hanny yang juga dosen tidak tetap Universitas Nusantara ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Kerja Sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado.

Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2005, tersangka Hanny diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya menandatangani kerja sama tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PDAM Ambon Belum Tuntas

Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seluruh asset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat, dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT Air Manado.

“Ini mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 dan Rp55.964.456.755,00 (Rp55,9 miliar),” katanya.

Penyidik Kejati Sulut menyangka Hanny diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

382