Home Nasional IPI Bilang Masyarakat Masih Percaya Pajak Dalam Konsep Gotong Royong, Maksudnya?

IPI Bilang Masyarakat Masih Percaya Pajak Dalam Konsep Gotong Royong, Maksudnya?

Jakarta, Gatra.com – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (IPI) Burhanuddin Muhtadi, mengungkapkan sebanyak 72,6% masyarakat meyakini jika pajak merupakan bentuk dari prinsip gotong royong.

Menurut Burhanuddin, hal ini diketahui usai melakukan survei dalam rentang 13-20 September 2022. Survei melibatkan 1.220 responden. Wawancara dilakukan melalui tatap muka langsung, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95%.

Burhanuddin menjelaskan, total 72,6% merupakan pemisahan dari kelompok masyarakat yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan berpendapatan di atas Rp 4 juta.

“Mayoritas cukup percaya atau percaya bahwa pajak merupakan bentuk dari prinsip gotong royong,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk Sikat Publik Terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan secara virtual, Kamis (6/10).

Indikator memisahkan penilaian masyarakat menjadi dua kelompok. Selain yang memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp 4 juta, kelompok lainnya menyentuh seluruh responden.

Setelah dikurasi, total masyarakat yang mempercayai jika pajak merupakan bentuk dari prinsip gotong royong mencapai 64,6%. Sementara yang menyatakan tidak percaya jumlahnya jauh lebih kecil, yakni 22,5%.

Pada temuan lain, Burhanuddin melanjutkan, survei juga memotret evaluasi masyarakat terhadap pelayanan petugas pajak. Hasilnya, mayoritas masyarakat menyatakan puas dengan pelayanan petugas pajak.

“Mayoritas merasa cukup/sangat puas dengan pelayanan yang diberikan petugas pajak,” kata Burhanuddin.

Di sisi lain, sebanyak 82,8% masyarakat yang memiliki NPWP menyatakan puas dengan pelayanan petugas pajak. “Sementara masyarakat yang memiliki NPWP dan berpendapatan lebih dari Rp 4 juta, sebanyak 80,4 % juga menyatakan puas dengan pelayanan petugas pajak,” ungkap Burhanuddin.

81