Home Hukum Kasus Penyerobotan Tanah Mandek di Polda Jambi, IPI Minta Kapolri dan KSP Turun Tangan

Kasus Penyerobotan Tanah Mandek di Polda Jambi, IPI Minta Kapolri dan KSP Turun Tangan

Jakarta, Gatra.com - Mangkraknya laporan dugaan penyerobotan lahan selama enam tahun di Polda Jambi kembali mendapatkan kritik dari Indonesia Public Institute (IPI).

IPI menyebut, permasalahan tersebut harus segera diselesaikan langsung oleh Kapolri agar memperbaiki citra Polri di masyarakat.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan lahan yang laporannya sudah mangkrak selama 6 tahun di Polda Jambi," kata Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (12/1).

Karyono Wibowo berharap agar Kapolri segera memanggil Kapolda Jambi dalam waktu dekat untuk segera menuntaskan kasus penyerobotan lahan masyarakat miskin.

Selain mendesak Kapolri untuk menangani permasalahan penyerobotan lahan warga Jambi, IPI juga meminta kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko segera turun tangan untuk turut menyelesaikan masalah penyerobotan lahan yang terjadi di Jambi.

"KSP diberi tugas khusus untuk menangani masalah sengketa lahan yaitu Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria yang menjadi amanat presiden Joko Widodo," katanya.

Lebih lanjut Karyono Wibowo mengkritisi kinerja Kapolri dan KSP yang hanya berfokus kepada pemilu 2024. Pasalnya, lanjut Karyono, permasalahan penyerobotan lahan yang tak kunjung selesai selama enam tahun juga sangat merugikan masyarakat miskin di Jambi.

"Jangan hanya sibuk mengurus pemilu 2024. Persoalan hak atas tanah dan keadilan agraria bagi masyarakat lebih penting. (mereka) Tugasnya melakukan penegakan hukum dan keadilan harus diutamakan," ujarnya.

Sebelumnya, dua orang warga Jambi bernama Junaidi dan Mustafa Kamal mengadukan nasibnya kepada Center For Budget Analisis (CBA) atas kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit berinisial A di KM 13 - 16 Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Akibat penyerobotan tanah itu, kedua warga Jambi terpaksa tinggal di rumah kontrakan lantaran seluruh tanahnya telah dirampas.

Berdasarkan data CBA, tanah mereka yang diduga dikuasai oleh pengusaha berinisial A sekitar 2000 hektar dalam bentuk SKT (surat keterangan tanah) dan 320 hektar dalam bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik).

"Junaidi dan Mustafa Kamal sudah melapor kasus penyerobotan tanah ke Polda Jambi, dan Polda Jambi mengeluarkan surat penyelidikan No.Sp.Lidik/126/II/Res.1.2/2019/Ditreskrimum, tertanggal 20 Februari 2019," kata Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, pada 5 Februari 2024 lalu.

"Namun sampai saat ini, kata Ucok, Polda Jambi belum menetapkan tersangka atas laporan kasus penyerobotan tanah tersebut, dan Masa sih Polisi takut sama pengusaha kelapa sawit?" lanjutnya.

186