Home Pendidikan Ketum PGI Minta Praktik Diskriminasi dalam Dunia Pendidikan Dihentikan

Ketum PGI Minta Praktik Diskriminasi dalam Dunia Pendidikan Dihentikan

Jakarta, Gatra.com - Adanya pelarangan penggunaan ruang kelas bagi penyelenggaraan ekstrakurikuler Rohani Kristen (Rokris) di SMA Negeri 2 Depok mendapat kecaman dari berbagai pihak. Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Gomar Gultom, mengatakan bahwa praktik diskriminasi dalam dunia pendidikan harus dihentikan.

"Saya sangat menyayangkan terjadinya perlakuan yang sangat diskriminatif terhadap siswa-siswi beragama Kristen di SMA Negeri 2 Depok. Saya mengimbau negara untuk segera menghentikan praktik diskrimintatif seperti ini, demi menggapai masyarakat yang adil, cerdas dan berbudi pekerti luhur," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10).

Perlakuan diskriminatif dinilai Gomar sangat bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pendidikan yang mengamanatkan perlunya peserta didik menerima pembinaan budi pekerti sesuai dengan agamanya. Saat ini, ia juga melihat bahwa terjadi kelangkaan guru Pendidikan Agama Kristen di sekolah-sekolah negeri.

"Kalau kita memperhatikan Data Pokok Pendidikan Kemedikburistek RI 2020, rasio jumlah guru Pendidikan Agama Kristen di sekolah negeri adalah 1 banding 8,5. Artinya, dari 8 atau 9 sekolah negeri hanya ada satu guru Pendidikan Agama Kristen. Data ini menunjukkan betapa banyaknya siswa Kristen yang tidak mendapatkan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah negeri," jelasnya.

Baca jugaTerkait Kasus SMAN 2 Depok, Nadiem : Satuan Pendidikan Harus Merdeka dari Diskriminasi

Padahal dalam aturan, secara jelas dan tegas menyatakan bahwa negara hadir dan menjamin hak peserta didik menerima pendidikan agama dan budi pekerti sesuai agamanya, dan diajar oleh guru yang seagama dengan peserta didik. Namun, dalam kenyataannya, hal ini belum bisa dipenuhi oleh negara.

Gomar menjelaskan bahwa peristiwa ini menambah daftar panjang dari perlakuan negara yang sangat diskriminatif terhadap siswa-siswi non muslim. Ia meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat mengambil tindakan tegas kepada staf sekolah yang berniat membubarkan Rohkris. Gomar juga meminta adanya tindakan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat kepada Kepala Sekolah. Sebelumnya, disebut pula bahwa Kepala Sekolah mengancam akan memindahkan guru yang memberikan informasi tentang perlakuan diskriminatif kepada wartawan.

"Sebagai sekolah yang dibiayai dan dikelola secara langsung oleh negara, seharusnya Pimpinan dan Staf di SMA Negeri 2 memberikan layanan dan fasilitas pembinaan spiritual dan budi pekerti krepada seluruh siswa, tanpa memandang suku dan agamanya, baik seturut dengan tuntutan kurikulum maupun kebutuhan ekstrakurikuler," tegasnya.

154