Home Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Menjadi 678, Korban Meninggal Tetap 131 Orang

Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Menjadi 678, Korban Meninggal Tetap 131 Orang

Jakarta, Gatra.com - Korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menjadi 678 orang per Jumat, (7/10), pukul 15.30 WIB. Jumlah itu terdiri atas korban tewas dan luka.

"Jumlah korban meninggal dunia tetap 131, jumlah korban luka 547," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, (7/10).

Baca jugaTragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Lakukan Komunikasi dengan Aremania

Dedi memerinci jumlah korban luka. Korban luka ringan 481 orang, luka sedang 43 orang, dan luka berat 23 orang. Sementara itu, terdapat 60 orang korban luka yang dirawat inap. Mereka dirawat di rumah sakit berbeda, yaitu:

1.RSSA: 34 Orang ( 6 ICU, 28 ruangan)

2.RSUD Kanjuruhan: 9 orang (1 ICU, 8 Ruangan)

3.RSB Hasta Brata: 4 orang

4.RSI Aisyiyah: 2 orang (1 HCU, 1 ruangan)

5.RS Wava Husada: 5 orang

6.RST Soepraoen: 2 orang

7.RS UNISMA: 2 orang

8.RSI Gondang Legi: 2 orang

Baca juga: Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Atas kejadian tersebut, Kapolri telah mengumumkam enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden berdarah itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:

1.Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita

2.Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris

3.Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4.Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

5.Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

6.Sekuriti Steward, Suko Sutrisno.

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

93