Home Hukum Tak Terima Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri

Tak Terima Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri

Jakarta, Gatra.com - Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 masih mengisahkan luka mendalam bagi keluarga korban. Sejumlah keluarga dan perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, mendatangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9) siang.

Pantauan Gatra.com di lokasi, para keluarga korban tersebut datang pada pukul 11.43 WIB dengan didampingi pengacara serta perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Tampak, para keluarga korban tiba dengan memakai baju warna hitam yang bertuliskan tulisan "Menolak Lupa 1 Oktober 2022”

Mereka juga membawa foto dari sanak saudara yang tewas akibat Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Para keluarga korban jauh-jauh datang dari Malang meminta keadilan atas peristiwa yang merenggut anggota keluarganya itu.

Baca Juga: Ini Kronologi Tragedi Kanjuruhan Berdasarkan Laporan Polisi

Keributan pun sempat terjadi saat mereka dicegat aparat kepolisian untuk memasuki gedung Bareskrim. Polisi hanya mengizinkan lima orang saja yang dapat memasuki gedung. Tangis pun pecah, mereka tetap memaksa masuki gedung Bareskrim.

"Aparat ini pembohong semua," ucap salah satu keluarga korban di Lobby Bareskrim, Mabes Polri.

"Aparat (maaf) kep*r*t, hukum di Indonesia sudah mati, enggak ada buat orang kecil," saut keluarga korban lainnya.

Keluarga korban Kanjuruhan sendiri didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KontraS, YLBHI-LBH Pos Malang, dan PP Muhammadiyah.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia dalam tragedi itu, dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga: Komnas HAM: Restitusi Rp8,8 Miliar untuk Korban Kanjuruhan Masih Belum Jelas Statusnya

"Ini kami mengadu ke Bareskrim karena penanganan di polres sangat melukai hukum dan melukai keluarga korban," kata salah keluarga korban bernama Devianto.

Dia juga menyayangkan karena para pelaku penembak gas air mata di Tragedi Kanjuruhan tidak ada yang memiliki itikad baik untuk minta maaf kepada keluarga korban.

Ia meminta agar tidak lagi ada penggunaan gas air mata di dalam stadion.

"Kami ingin sebagai pembelajaran bahwa gas air mata itu sangat berbahaya tidak boleh digunakan di stadion. Itu kan penyebab meninggalnya anak-anak kami," ucap dia.

Sementara itu, pendamping keluarga korban dari LBH Pos Malang Daniel Siagian menjelaskan ada sekitar 26 keluarga korban yang hari ini datang bersamanya ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan baru.

Daniel mengatakan pihak yang akan dilaporkan adalah Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico, Mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, dan Operator Gas Air Mata dari Brimob.

Salah satu pasal yang akan dilaporkan terkait tindak pidana kekerasan, pasal pembunuhan, dan pasal pembunuhan berencana kepada anak di bawah umur.

Sebab, menurutnya, dari 135 orang korban meninggal dunia ada sekitar 44 anak di bawah umur.

"Yang rencananya ini akan mengajukan beberapa laporan terhadap tindak pidana kekerasan pada anak di bawah umur mengakibatkan meninggal dunia," katanya.

Kemudian, terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga: Begini Kronologi Resmi Tragedi Kanjuruhan versi Polisi

"Ada ketentuan bahwa penembakan gas air mata itu sejatinya adalah salah satu yang dilarang dalam UU tentang pelarangan senjata yang berbahaya dan sudah ada ketentuan pidananya, yang ini juga menjadi salah satu laporan kita yang akan disampaikan di Bareskrim Mabes Polri," tambahnya.

Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah menewaskan ratusan penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada Sabtu (1/10) lalu.

Tragedi bermula setelah laga bertajuk derbi Jawa Timur itu. Pertandingan antara Arema FC vs Persebaya berlangsung ketat.

Sejumlah Aremania yang kecewa berhamburan masuk ke lapangan dengan meloncati pagar, membuat situasi tak terkendali.

Aparat keamanan terlihat kewalahan menghalau kericuhan tersebut karena jumlah mereka tidak sebanding.

Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan petugas keamanan.

Akibat kasus ini, sudah ada sejumlah pelaku ditindak hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan dua polisi yang menjadi terdakwa divonis bebas dari tahanan setelah putusan hakim membacakan putusan Kamis (16/3).

Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Namun vonis bebas itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.

Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun penjara.

100