Home Hukum PKPA Peradi Jakbar-Ubinus Pecahkan Rekor

PKPA Peradi Jakbar-Ubinus Pecahkan Rekor

Jakarta, Gatra.com – Jumlah peserta Pendidikan Khusus Profesi Avdokat (PKPA) VII yang dihelat DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat-Universitas Bina Nusantara (DPC Peradi Jakbar-Ubinus) Angkatan VII sebanyak 222 memecahkan rekor baru.

“Ini suatu rekor kalau kita mau bilang sepanjang dalam kepengurusan kami, PKPA dengan Binus kali ini yang terbanyak pesertanya,” kata Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC Peradi Jakbar dalam acara pembukaan PPKA tersebut secara hybrid, Sabtu (8/10).

Asido menyampaikan, ini merupakan capaian luar biasa dan buah dari kepercayaan publik, khususnya para calon advokat kepada Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan sebagai satu-satunya organisasi original sesuai Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Baca Juga: Peserta PKPA Peradi Jakbar Tembus Seribu Orang

‎“Saya pernah menemukan orang sudah menjadi advokat, tapi dari organiasi advokat yang lain dan disumpah, akhirnya mengikuti lagi PKPA di Peradi, karena memang kitalah [Peradi Otto] kalau berdasarkan UU Advokat yang masih original,” ujarnya.

Banyaknya organiasi advokat saat ini, ungkap Asido, karena Surat Keputusan Ketua M‎ahkamah Agung (SK MA) Nomor 073/KMA/HK.01‎/IX/2015 yang menyebabkan organisasi advokat menjadi banyak dan bertentangan dengan UU Advokat

‎“Itu [SK MA] tidak bisa meng-ignore adanya UU Advokat. Makanya kami selalu mengatakan, single bar is a must. Prof. Otto selalu menekankan untuk kami selalu berjuang untuk mempertahankan itu, karena kenyataannya seperti itu,” ujarnya.

Sebagai upaya mewujudkan single bar yang diamanatkan UU Advokat, Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan menyelenggarakan PKPA berkualitas untuk mencetak calon-calon advokat andal, profesional, dan berintegritas.

‎“Supaya calon-calon advokat ini tidak keliru, jangan sampai salah. Supaya mereka bisa mengikuti PKPA yang berkualitas yang diselenggarakan oleh organiasi advokat yang single bar,” ujarnya.

Asido berharap, para peserta PKPA juga bisa bergabung dengan DPC Peradi Jakbar jika nanti dinyatakan lulus ujian menjadi advokat Peradi.

“Untuk lulus di Peradi, itu benar-benar zero tolerant. Jadi dengan kemampuan Saudara-saudaralah maka bisa lulus ujian advokat,” ujarnya.

Ketua Panitia PKPA VII DPC Peradi ‎Jakbar, Genesius Anugerah mengatakan bahwa panitia menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. “Kami berharap peserta mengikuti PKPA secara serius agar jadi advokat profesional nantinya.” 

Kepala Depatemen Hukum Bisnis Ubinus, Ahmad Sofian, menyampaikan, rekor jumlah peserta PKPA DPC Peradi Jakbar-Ubinus ini merupakan bukti bahwa Peradi Ketum Otto Hasibuan sangat dipercaya karena kualitasnya. 

‎“Banyak calon peserta yang menanti-nanti kapan penyelenggaraan PKPA Peradi Jakbar, terutama dengan Binus,” ucapnya.

Ahmad juga menyampaikan, secara de jure atau sesuai UU Advokat, organiasi advokat‎ di Indonesia adalah single bar. Peradi Otto Hasibuan adalah sebagaimana dimaksud UU tersebut. 

Banyaknya organiasi advokat membuat kualitas avokat tidak merata karena organisasi lain tidak mempunyai standardisasi yang ketat. Itu terlihat ketika ia menghadiri sidang di pengadilan. “Buat pertanyaan saja salah, apalagi menjelaskan. Itu menunjukkan dia belum siap menjadi advokat tetapi dengan bangganya duduk sebagai advoklat,” ucapnya.

Baca Juga: Asido Bangga Peserta PKPA Peradi Jakbar Tak Tergiur Cara Instan jadi Advokat

Ketua Bidang PKPA DPN Peradi, Firmanto Laksana, menyampaikan, para peserta sudah tepat memilih PKPA yang diselenggarakan Peradi, termasuk yang digelar DPC Peradi Jakbar-Ubinus. Menurutnya, PKPA yang digelar di luar Peradi Otto Hasibuan tidak mempunyai standardisasi yang baik.

‎Wakil Ketum DPN Peradi, Sutrisno, yang membuka PKPA ini, mengatakan, penyelenggaraan PKPA VII DPC Peradi Jakbar-Ubinus ini spektakuler karena jumlah pesertanya memecahkan rekor baru.

“Setiap kali saya mengajar PKPA di seluruh Indonesia, saya baru mendengar pesertanya 222. Mudah-mudahan ini menjadi berkah, 222 di tahun 2022, luar biasa,” ujarnya.

164