Home Lingkungan Korporasi Ini Berulah Lagi, Bikin Warga Siak Menjerit

Korporasi Ini Berulah Lagi, Bikin Warga Siak Menjerit

Siak, Gatra.com – PT Arara Abadi (AA) kembali berulah membikin masyarakat menjerit lantaran diduga menyerobot lahan di wilayah Kampung (Desa) Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.

Sejumlah alat berat diduga milik perusahaan mulai membersihkan lahan warga tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Gara-gara pembersihan itu, air dalam kanal yang dibikin perusahaan di lahan itu pun meluap hingga menggenangi jalan Nasional di daerah itu.

Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat, namun infrastruktur jalan Nasional yang tadinya kinclong di daerah itu, kini ikut rusak akibat ulah perusahaan tersebut.

Warga yang mengkalim lahannya diserobot dan dirusak oleh PT AA pun bakal menempuh jalur hukum hingga membuat laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Baca Juga: Polda Riau Segel Lahan Sawit PT Tesso Indah di Inhu

"Saya tadi sudah berkoordinasi langsung dengan Tenaga Ahli Menteri KLHK [Dr. Afni] soal ini. Dia merespons baik apa yang menjadi keluhan kita," kata salah seorang pemilik lahan, Marzuki, kepada Gatra.com, Sabtu (8/10).

Zuki mengatakan, total ada seluas 104 hektare milik masyarakat yang diklaim perusahaan masuk dalam konsesi mereka. Padahal, lahan-lahan warga itu memiliki legalitas jelas dari negara.

"Kita punya surat-surat resmi dari negara. Kok dibilang pula masuk dalam kawasan konsesi perusahaan? Hal ini sudah saya sampaikan ke Buk Afni. Dia bilang, kalau statusnya dalam kawasan hutan, surat yang berlaku harus dari Menteri Kehutanan. Kalau penguasaannya sudah lebih 5 tahun berturut-turut, bisa penyelesaian lewat hutan sosial. Sifatnya kemitraan kehutanan. Diusulkan komunal. Satu KK hanya boleh maskimal 5 hektare. Gitu kata dia tadi," ujar Sekretaris Partai NasDem Siak ini.

Lebih jauh Zuki menjelaskan, konflik lahan antara warga dengan PT AA sudah sering terjadi di Kabupaten Siak, terkhusus di wilayah Kecamatan Sungai Apit dan Pusako.

Punca konflik terus menerus datang dari perusahaan karena mengklaim lahan atau kebun masyarakat masuk dalam kawasan HGU korporasi. 

"Ini kan kacau. Asal sudah di tanam warga sawit atau lain-lain lah, diklaim masuk kawasan perusahaan. Warga terus berjuang sendiri. Pemerintah daerah entah ke mana. Tak ada tindakan sedikit pun. Diam masyarakatnya tertindas," ujarnya kesal.

"Kadang saya kepikiran pula, entah takutnya pemerintah daerah dengan perusahaan ini. Kalau tidak takut tentu ada tindakan," ujarnya. Menurutnya, perusahaan tersebut sudah sering dilaporkan kepada pemerintah maupun DPRD soal konflik antara warga dengan korporasi, tapi tak ada hasilnya.

Baca Juga: Moratorium Lahan Sawit Butuh Regulasi yang Kuat

Terpisah, Humas PT AA Distrik Dosan Siak, Nasir, mengatakan, perusahaan tidak pernah menyerobot lahan masyarakat. Lahan yang diklaim masyarakat itu masuk dalam kawasan konsesi pihaknya.

"Lahan yang terletak di Km 4, Kampung Mengkapan itu masuk kawasan konsesi perusahaan. Tidak ada penyerobotan," kata Nasir dihubungi Gatra.com.

Sebelumnya, lanjut Nasir, pihaknya juga sudah menggelar pertemuan dengan pemerintah kecamatan membahas soal lahan tersebut. Hasil pertemuan itu, pihak perusahaan bekerja sama dengan masyarakat dalam pembagian hasil kayu yang akan ditanam di lahan tersebut.

"Jadi, itu memang dibersihkan [untuk ditanam kayu]. Nanti hasilnya juga dibagi ke masyarakat. Kalau yang sudah ada tanaman sawit, nanti kita bereskan. Sebab kita berkoordinasi dulu dengan Dinas Lingkungan Hidup. Sebab, pada dasarnya, kan tidak bisa sawit ditanam di lahan gambut," ujarnya.

292