Home Hukum Berani Karena Mabuk, Diciduk Curi Seng Milik KUD, 3 Pria Malah Positif Narkoba

Berani Karena Mabuk, Diciduk Curi Seng Milik KUD, 3 Pria Malah Positif Narkoba

Labuhanbatu, Gatra.com- Tiga pria warga Dusun Kampung Tengah, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Hulu Selatan, Kabupaten Labuhan batu Utara (Labura) diamankan personel Polres Labuhanbatu kasus pencurian seng milik KUD desa setempat, 30 September 2022.
 
Saat dilakukan pemeriksaan dengan cara mengetes tes urine, ternyata ketiga tersangka yakni YDH (46), RZ (27) dan SAL (27) positif zat metamfetamine, namun tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Jumat (7/10) menjelaskan, selain ketiga pelaku, Satres Narkoba dihari yang sama juga mengamankan HA (54) terkait kepemilikan barang haram narkoba.
 
Dari HA, ujarnya, disita barang bukti berupa sebungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,13 gram, sebungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,03 gram, sebuah botol plastik minuman yang terpasang pipet diduga alat hisap, sebungkus plastik klip dalam Keadaan kosong dan sebuah plastik klip.
 
Terhadap tersangka HA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
76