Home Regional Polda Jateng Ringkus Pendiri KSP Giri Muria Kudus Tilap Dana Nasabah Rp267 M

Polda Jateng Ringkus Pendiri KSP Giri Muria Kudus Tilap Dana Nasabah Rp267 M

Semarang, Gatra.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng meringkus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group, Kudus berinisial AH, 45.

Tersangka AH diduga melakukan penggelapan dana nasabah KSP Giri Muria Group yang diperkirakan mencapai Rp267 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan tersangka AH telah melakukan aksinya sejak 2015 sampai 2021.

“Korban nasabah yang sudah melapor sembilan orang dengan kerugian mencapai Rp16,6 miliar,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dinas Koperasi dan UMKM Jateng dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang Senin, (10/10).

Menurut Dwi Subagio modus operandi tersangka yakni menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi yakni 12-15% per tahun. Padahal umumnya sekitar 3-4%.

Banyak masyarakat yang tertarik dengan tawaran bunga tersebut sehingga menyimpan uang di KSP Giri Muria Group.

“Sejak 2015 jumlah nasabah sebanyak 2.601 orang, dengan potensi kerugian mencapai Rp267 miliar,’ ujarnya.

Uang milik nasabah itu, lanjut Kombes Pol Dwi digunakan keperluan pribadi tersangka AH, seperti membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham.

Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita, dengan total nilai aset senilai Rp8,5 miliar.

“Masih dilakukan penyelidikan untuk menyita aset lainnya milik tersangka. Kami baru menyita 12 sertifikat tanah senilai Rp8,5 miliar,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Dwi.

Sementara, tersangka, AH menjelaskan KSP Giri Muria Group yang dikelola semula berjalan baik, tapi kemudian terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga banyak kredit macet dan mulai kolaps.

“Semula koperasi berjalan lancar dan baik baik saja, tapi ada pandemi Covid-19 mulai kolaps,” katanya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban KSP Giri Muria Group agar melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat.

Kepada masyarakat juga diimbau untuk hati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi.

“Konsultasi dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya. Saat ini banyak tawaran investasi menggiurkan sehingga masyarakat untuk berhati-hati,” ujarnya.

244