Home Regional Duh! Karaoke Ilegal Tumbuh Subur di Jepara

Duh! Karaoke Ilegal Tumbuh Subur di Jepara

Jepara, Gatra.com- Tempat hiburan malam karaoke di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali tumbuh subur. Saat ini ada puluhan tempat karaoke yang juga menyediakan minuman keras masih beroperasi dengan leluasa. Hal ini menjadi sorotan wakil rakyat dan organisasi masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif, mengatakan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang miras sudah jelas dan harus menjadi pedoman. Satpol PP sebagai aparat penegak Perda harus menegakkan Perda secara maksimal.

"Saya sadari hukuman di Perda itu relatif kecil tetapi setidaknya dapat membatasi keberadaanya," ujar Haiz, Senin (10/10).

Haiz juga mengajak segenap warga masyarakat untuk turut serta mengawasi. Sebab, semua elemen memiliki peran atas diberlakukannya aturan-aturan yang ada.

"Tidak hanya DPRD saja, masyarakat juga saya harap ikut serta mengawasi kondisi di lapangan," kata Haiz.

Wakil ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jepara, Lukman Hakim, mengatakan di Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pariwisata jelas bahwa karaoke diperbolehkan hanya sebagai fasilitas restoran atau hotel. Dimana fasilitas karaoke itu harus terbuka. Sementara, tempat hiburan karaoke yang ada saat ini dengan konsep tertutup dilengkapi dengan pemandu karaoke (PK) serta minuman keras.

"Kita dapat lihat di Perda tentang minuman keras. Jelas sekali di Jepara nol persen alkohol," tegas Lukman Hakim.

GP Ansor Jepara telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Penjabat (PJ) Bupati Jepara saat melakukan audiensi beberapa waktu lalu. Namun, nampaknya hasil audiensi belum ditindaklanjuti secara maksimal.

"Buktinya, tempat karaoke dan miras masih banyak di Jepara. Tidak hanya itu, saat ini sudah sangat vulgar. Kita dapat melihat di google maps ketika mengetik kata kunci karaoke di Jepara. Muncul semua secara gamblang," kata Lukman.

Sementara itu, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengatakan hingga saat ini aparat Satpol PP tidak tinggal diam. Operasi miras kerap menyasar tempat-tempat hiburan karaoke. Para penjual pun sudah diberi sanksi tindak pidana ringan.

"Terakhir beberapa minggu yang lalu kami menyita ribuan botol miras dan sudah ditindaklanjuti dengan tipiring. Dengan segala keterbatasan yang ada, ke depan akan berusaha lebih intensif melakukan operasi," ungkap Edy.

456