Home Politik Gelar Audiensi dengan Menkumham, DKPP Dorong Kerja Sama Penyelenggaraan Sidang Perkara Etik Pemilu

Gelar Audiensi dengan Menkumham, DKPP Dorong Kerja Sama Penyelenggaraan Sidang Perkara Etik Pemilu

Jakarta, Gatra.com-Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan audiensi bersama Menteri Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI, guna mendorong kerja sama terkait penyelenggaraan sidang perkara etik di daerah. Dengan demikian, persidangan terkait perkara Pemilu yang terjadi di daerah nantinya akan dilakukan di kantor wilayah Kemenkum HAM.

"Kami akan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM melakukan persidangan di daerah, di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan perkara-perkara pelanggaran Pemilu," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, pasca audiensi, di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, pada Selasa (11/10).

Baca juga DKPP Akan Kembangkan Sistem Pengaduan Elektronik ... 

Baca juga Ketua DKPP Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan di Pemilu 2024

Langkah tersebut diambil, mengingat Pemilu 2024 nantinya akan dilaksanakan secara serentak, meski Pemilu Legislatif dan Pilpres akan diselenggarakan lebih dulu dibanding Pilkada. Seiring dengan itu, DKPP pun menduga, akan banyak perkara yang terjadi di daerah terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

"Prediksi kami, akan banyak perkara di daerah-daerah, dan semoga prediksi enggak benar, tapi dugaan kami (begitu). Itu yang kami siapkan," kata Heddy dalam kesempatan tersebut.

Seperti diketahui, selama ini, persidangan perkara terkait Pemilu dilakukan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, apabila pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terduga sebagai pelanggar. Dengan demikian, DKPP kerap kali dihadapkan dengan dilema, apabila DKPP menerima laporan akan adanya dua terduga pelanggar dari pihak Bawaslu dan KPU.

Baca jugaPeserta Pemilu Dituntut Mampu Penuhi Ekspektasi Pemilih ... 

Baca jugaOgah Ada Gugat-menggugat, Bawaslu Sambangi Parpol ...

Langkah audiensi untuk bekerja sama dengan Kemenkum HAM sendiri bertujuan untuk menjaga netralitas. Mengingat, DKPP tidak memiliki kantor di daerah, sehingga hal yang dapat pihaknya lakukan hanyalah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga untuk menggunakan fasilitas kantor yang mereka miliki.

"Ini demi efisiensi anggaran juga, karena anggaran DKPP sangat terbatas dan enggak mungkin nyewa. Enggak mungkin mampu nyewa tempat untuk menyidangkan perkara. Secara anggaran kita enggak mampu," jelas Heddy.

Langkah untuk beraudiensi dengan Kemenkum HAM sendiri dilakukan, mengingat Kemenkum HAM merupakan domain dari urusan peraturan yang banyak digunakan oleh DKPP.

"Kenapa Kementerian Hukum dan HAM? Karena memang domainnya di situ, untuk urusan peraturan segala macam itu kita selalu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.

191