Home Ekonomi Menteri Bahlil Hidupkan Lagi Izin Usaha Tambang PT LMR di Aceh, CERI: Ceroboh!

Menteri Bahlil Hidupkan Lagi Izin Usaha Tambang PT LMR di Aceh, CERI: Ceroboh!

Jakarta, Gatra.com-Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menyayangkan sikap Menteri Investasi/Kepala BKPM mengaktifkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) PT Linge Mineral Resources (LMR) di Aceh Tengah yang sebelumnya sudah dicabut.

Bagi Yusri, tindakan Bahlil terbilang ceroboh dan berpotensi digugat sebagai perbuatan melawan hukum. Yusri mengatakan keputusan Bahlil mengaktifkan kembali IUP PT LMR dilakukan tanpa mempertimbangkan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

"Khususnya Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 yang merupakan Perubahan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara diatur secara khusus, merupakah kewenangan penuh Pemerintah Aceh," ujar Yusri di Jakarta, Selasa (11/10).

Baca juga Menderita Karena Penambangan Pasir Besi di Seluma, Ibu ...

Pasalnya, lanjut Yusri, berdasarkan pernyataan Kepala Dinas ESDM Pemerintah Aceh, Mahdinur hari ini kepada CERI, setelah Kepala BKPM mencabut IUP PT LMR yang berstatus Penanaman Modal Asing di bawah kewenangan Pemerintah Pusat pada 5 April 2022, maka secara otomatis status lokasi tambang tersebut menjadi bebas dan di bawah kewenangan penuh Pemerintah Aceh. Ketentuan itu tertuang dalam surat nomor 20220405-01-92695, dan berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bahkan, Yusri mengungkapkan bahwa Kepala ESDM Aceh mengaku kepada dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait keputusan Bahlil pada 30 Agustus 2022 lalu yang menghidupkan kembali IUP PT LMR.

"Maka, tidak ada kewenangan apapun bagi Kepala BKPM, Bahlil untuk bisa mencabut terhadap surat keputusannya sendiri tertanggal 5 April 2022 tersebut, jika dia cabut itu perbuatan melawan hukum," ungkap Yusri.

Baca jugaKesal Direksi MIND ID Tak Hadir Rapat DPR, Adian ...

Karena itu, Yusri menegaskan wilayah tambang bekas PT LMR saat ini merupakan wilayah bebas dan di bawah kewenangan Pemerintah Aceh.

"Bagi yang berminat bisa mengajukan permohonan sesuai Qanun Aceh bidang pengelolaan sumber daya alam," kata Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menerangkan, berdasarkan Pasal 173 A UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menyebut pengalihan wewenang tersebut tidak berlaku bagi Provinsi yang memiliki Undang Undang Keistimewaan dan kekhususan serta mengatur secara khusus pengelolaan minerba di dalam aturan kekhususan tersebut, termasuk Qanun Aceh.

Baca jugaCERI Sebut Konsorsium 303 Terlibat Mafia Tambang Batu ...

Yusri pun menegaskan bahwa atas dasar hukum itu, pemerintah Aceh mempunyai kewenangan sepenuhnya dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Aceh. Kecuali, potensi minerba terletak di wilayah lintas provinsi atau di wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.

"Akan tetapi, IUP yang dicabut Bahlil itu masih di wilayah Pemerintah Aceh, jadi kacau betul kebijakan Bahlil ini, harus segera dilaporkan juga ke Presiden Jokowi supaya diberi sanksi tegas, sebab bisa marah orang Aceh dengan Pemerintah Pusat terkait kebijakan ini," pungkas Yusri.

347