Jakarta, Gatra.com - Tim investigasi dari Polda Jawa Timur (Jatim) dan Bareskrim Polri terus mengusut peristiwa Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan orang. Sejumlah saksi akan diperiksa pekan depan, salah satunya pihak penyedia layanan penyiaran televisi Indosiar.
"Karena yang pegang hak siar Indosiar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, (12/10).
Selain itu, tim investigasi memeriksa Direktur Operasional Liga Indonesia Baru (LIB), Deputi Security and Safety Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), dan general koordinator panitia pelaksana (panpel).
Baca Juga: Pemilik Hak Siar Liga ! Membantah Jadwal Pertandingan Ikut Waktu Iklan Rokok
Dedi mengatakan cukup banyak saksi yang dimintai keterangan pekan depan.
Polri juga melanjutkan pemeriksaan lima tersangka pekan depan. Mereka akan diperiksa kembali didampingi pengacara masing-masing.
"Harinya belum (tahu), karena masih dijadwalkan," ungkap Dedi.
Polri tengah memeriksa satu tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, Rabu hari ini. Dia sedianya diperiksa bersama lima tersangka lainnya, kemarin pada Selasa, (11/10) namun berhalangan lantaran dipanggil untuk datang ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta.
Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 132
Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, (1/10). Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Rata-rata korban tewas diduga karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
Dedi mengatakan total korban dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 738 orang. Sebanyak 132 tewas dan 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat.
Baca Juga: Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Menjalani Pemeriksaan Lanjutan Hari Ini
Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka diantaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman, dan Sekuriti Steward, Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga warga sipil juga dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.