Home Ekonomi Rancangan PP soal Hak Guna Usaha di IKN Segera Disahkan

Rancangan PP soal Hak Guna Usaha di IKN Segera Disahkan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa aturan mengenai Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan segera disahkan.

"Kalau HGU IKN sekarang sedang dibuat Peraturan Pemerintah (PP) yang insyaallah akan selesai cepat. Deadline sudah lewat tapi masih ada yang kami lihat," ujarnya saat ditemui usai acara Anugerah Layanan Investasi di Jakarta, Rabu (12/10).

Bahlil menerangkan bahwa masih ada penyesuaian yang dilakukan. Ia ingin saat PP terbit, maka bisa langsung berlaku dan mengikat secara hukum.

Baca Juga: Kemudahan Investasi Pertanian Tingkatkan Kesejahteraan

"Masih ada satu atau dua pasal yang harus kita lihat lagi sehingga ketika PP disahkan, tidak menjadi celah bagi semuanya," ujarnya.

Sebelumnya, Bahlil menerangkan bahwa target Rancangan PP terkait Kemudahan Berusaha di IKN akan rampung pada September 2022, namun mundur hingga pertengahan Oktober 2022 terkait dengan sinkronisasi yang dilakukan. 

Ia menegaskan bahwa sebentar lagi penandatanganan akan dilakukan agar investasi bisa segera masuk.

Baca Juga: Menteri Bahlil Hidupkan Lagi Izin Usaha Tambang PT LMR di Aceh, CERI: Ceroboh!

Rencana pengenaan HGU dalam rancangan PP akan dilakukan selama 95 tahun. Hal ini ditujukan sebagai upaya menarik investor masuk dan berinvestasi di IKN. 

Pada konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi akhir bulan lalu, Bahlil menyatakan bahwa ini merupakan strategi marketing yang ditujukan pada investor.

"Memang itu termasuk juga tanah (HGU) 95 tahun. Ini kan kita mau jualan harus kasih tawaran yang menarik ke investor. Investor, kan, mau profit. Tanah yang 95 tahun ini strategi marketing kita, tapi setelah itu balik lagi barangnya," ujarnya, Senin (26/9) lalu.
 

137