Home Nasional Temuan LPSK: Ada Pelanggaran Pengamanan dalam Tragedi Kanjuruhan

Temuan LPSK: Ada Pelanggaran Pengamanan dalam Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, menjabarkan adanya pelanggaran prosedur pengamanan dalam tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10) lalu. Meskipun pihak kepolisian telah melakukan rencana pengamanan, namun implementasinya tidak seperti yang diharapkan.

"Dalam pengamanan pertandingan ini telah disiapkan rencana pengamanan yang dirumuskan oleh Polres Kabupaten Malang. Kita lihat di keterangan fakta 16.26, pasukan di ring 1 khususnya bagian timur, sudah meninggalkan posisi penjagaannya," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar LPSK secara daring, Kamis (13/10). Fakta 16.26 merupakan hasil analisis video yang dilakukan LPSK. Dari berbagai video yang dikumpulkan, video berdurasi 16.26 menit itu merupakan video utama yang menjadi rujukan terkait kronologi awal terjadinya peristiwa Kanjuruhan.

Baca juga: Sadis, Kesal Lihat Anaknya Kembali Pulang, Seorang Ibu Nekat Hantam Kepala Putranya Hingga Tewas

Dalam rencana pengamanan, cara bertindak pasukan pengamanan sudah diatur sesuai dengan perannya masing-masing. Pasukan di ring 1 mengelilingi lapangan dengan menghadap ke arah penonton. Namun, temuan LPSK menyebutkan bahwa tim pengamanan telah meninggalkan posisi penjagaannya satu menit setelah peluit panjang.  Steward berkumpul di bagian kiri, atau di depan tribun 7 yang kemudian seolah membuka ruang dan peluang bagi penonton untuk masuk ke lapangan dari arah tribun timur 8 atau 9.

"Sudah tidak ada penjagaan, penonton masuk. Kenapa mereka meninggalkan penjagaan sebelum penonton sepenuhnya keluar dari stadion? Ini yang harus diselidiki," lanjutnya.

Terkait letusan gas air mata, dalam dokumen rencana pengamanan, tidak ditemukan tentang alat pengamanan apa saja yang disiapkan untuk dibawa oleh aparat bertugas. Di dalamnya juga tidak ditemukan apakah gas air mata dibolehkan atau tidak.

Baca juga: Biden Kecam Pembunuhan Empat Muslim di Kota AS

Menurut Edwin, sebelum diselenggarakannya laga antara Arema vs Persebaya, Kapolres Malang saat itu AKBP AKBP Ferli Hidayat  sempat memberi arahan. Dalam arahannya, Kapolres melarang penggunaan senjata api dan mengingatkan para petugas keamanan untuk tidak melakukan kekerasan yang sifatnya berlebihan. Namun, dalam arahan itu, tidak disebutkan adanya larangan penggunaan gas air mata.  Edwin menceritakan bertemu Kapolres Malang usai dicopot. Saat itu terungkap perwira Polisi ini  mengaku tidak tahu aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Ditahan, Kapolri Pastikan Tidak Ada Sel Mewah untuk Putri Candrawathi

Terdapat pula personel pengamanan yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, termasuk siapa yang menjaga area mana. Ada 2.034 personel yang membantu melakukan pengamanan dalam penyelenggaraan pertandingan. Pasukan bukan hanya dari TNI atau Polri, namun juga dari beberapa instansi sipil seperti Satpol PP, Dishub, BPBD, serta Steward yang berjumlah 250 personel.

48