Home Hukum Bongkar Konsorsium 303, Polisi Amankan Tiga DPO Judi Online di Bandara Soetta

Bongkar Konsorsium 303, Polisi Amankan Tiga DPO Judi Online di Bandara Soetta

Jakarta, Gatra.com – Polri kembali menangkap tiga tersangka judi online yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Ketiga tersangka ditangkap usai terbang dari Kamboja dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten Sabtu pagi (15/10).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang sudah menginformasikan bahwa pada Sabtu pagi, aparat siap membawa tiga DPO yang baru tiba dari Kamboja.

Baca Juga: Total Transaksi Rp155 Triliun, PPATK Terus Pantau Aliran Dana Judi Online di Indonesia

“Penangkapan itu merupakan komitmen Polri untuk betul-betul menindak pelaku judi online sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo. Nantinya tentunya perkembangan-perkembangan dari hasil pemeriksaan para buron yang saat ini sedang diburu oleh anggota kita," ujar jenderal bintang empat itu di Bandara Soetta, Jumat malam (14/10).

Berdasarkan informasi, ketiga tersangka yang belum disebutkan identitasnya tersebut berangkat dari Kamboja malam tadi. Kemudian, mereka mendarat di Bandara Soetta sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan ini menambah daftar pelaku judi online yang ditangkap menjadi empat orang. Polri telah menangkap buron Apin BK di Malaysia dan tiba di Tanah Air sekitar pukul 22.33 WIB. Dia terbang menggunakan pesawat komersil Batik Air dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia dan mendarat di Bandara Soetta. 

Baca Juga: Setelah Buron, Pelaku Judi Online Apin BK Berhasil Ditangkap

Kedatangan tersangka Apin BK langsung disaksikan Kapolri dan pejabat utama Mabes Polri. Penangkapan dilakukan jajaran Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Bareskrim Polri, dan Polda Sumatra Utara (Sumut).

Apin BK dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, akan dilimpahkan ke Polda Sumatra Utara untuk menjalani penahanan. Sebab, Apin BK dilaporkan di Polda Sumut.

Penangkapan Apin BK dan tiga DPO ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan Konsorsium 303. Sebelumnya, Kapolri menegaskan pihaknya mengusut dugaan adanya Konsorsium 303 judi online di Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Pengamat Minta Polri Memeriksa Buku Hitam Ferdy Sambo Yang Diduga Berisi Catatan Konsorsium 303

Sebanyak 329 rekening telah dianalisis dan 202 rekening di antaranya diblokir. Sebanyak 10 orang ditetapkan tersangka kasus judi online dan berstatus DPO.

Sebanyak empat orang dicekal atau cegah ke luar negeri. Kemudian, enam orang teridentifikasi berada di luar negeri. Empat dari enam tersangka itu baru saja ditangkap.

269