Home Hukum Sidang Perdana Ferdy Sambo: Didakwa Dua Kasus Hingga Pengamanan Ketat Saat Persidangan

Sidang Perdana Ferdy Sambo: Didakwa Dua Kasus Hingga Pengamanan Ketat Saat Persidangan

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana terdakwa mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J didigelar di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji hari ini, Senin, (17/10).

"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi wartawan, Senin, (17/10).

Sidang perdana hari ini untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Baca juga: Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Digelar, akankah Motif Pembunuhan Terungkap?

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Sementara itu, untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk pada hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Baca jugaJPU Limpahkan ke PN Jaksel, Ini akan Didakwaan pada Ferdy Sambo dkk

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.

Untuk mengakomodasi peliputan media, PN Jakarta Selatan menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang. Selain itu, awak media dan masyarakat juga bisa mengakses jalannya persidangan melalui siaran TV poll yang disediakan melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan.

242