Home Hukum Advokat Minta Sidang Kasus Brigadir J Berlangsung Transparan dan Independen

Advokat Minta Sidang Kasus Brigadir J Berlangsung Transparan dan Independen

Jakarta, Gatra.com-Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang akan menyidangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal digelar hari ini, Senin (17/10). Menanggapi hal ini, Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengharapkan persidangan berlangsung secara transparan dan independen.

"Sekarang harapan masyarakat dan keluarga korban berada di pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini," jelas Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu dalam rilis yang diterima, Senin (17/10).

Baca juga Sidang Perdana Ferdy Sambo Telah Dimulai - Gatra.com

Menurutnya, pelaksanaan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini telah ditunggu masyarakat, terutama keluarga korban. Selain pembunuhan yang diduga dilakukan secara berencana, hal lain yang menjadi sorotan publik adalah adanya upaya menghalang-halangi penyidikan dalan mengungkap kasus ini.

"Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Perkara ini melibatkan banyak pihak, bahkan yang diduga pelaku kejahatan dalam perkara ini adalah pejabat tinggi Polri. Faktanya, ada rekayasa dan upaya menghalang-halangi penyidikan kasus ini, bahkan ada dugaan suap dalam pusaran penangaan kasus pembunuhan Brigadir J," jelasnya.

Baca jugaTAMPAK Sesalkan Sidang KKEP Ferdy Sambo Tertutup

Menurutnya, ini harapan yang ideal dan sebagai cermin negara berdasarkan hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan konstitusi dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, serta dengan tujuan untuk mewujudkan dan memenuhi hak asasi keluarga korban sebagai warga negara di negara yang berdasarkan hukum yaitu yaitu hak atas persamaan di depan hukum, hak memperoleh keadilan dan hak atas kepastian hukum yang berlaku.

Selain persidangan yang digelar hari ini, sidang Bharada E atau Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator akan digelae secara terpisah, besok, Selasa (18/10). Sementara, sidang perdana kasus menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) akan digelar lusa, Rabu (19/10).

272