Home Hukum Ferdy Sambo kepada eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan: 'Ada Pelecehan Terhadap Mbak Mu'

Ferdy Sambo kepada eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan: 'Ada Pelecehan Terhadap Mbak Mu'

Jakarta, Gatra.com- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dugaan ini ada dalam dakwaan kedua primer Ferdy.

"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/10).

Jaksa menyebut, ada niat dari Ferdy untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya. Ferdy juga disebut berupaya mengaburkan kejadian sebenarnya dengan membangun skenario.

Perintangan ini juga dibantu oleh mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan. Sambo memanggil Hendra untuk datang ke rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk membahas pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ferdy awalnya menyebut istrinya, Putri Candawathi dilecehkan. "Ada pelecehan terhadap mbak mu," kata Sambo saat itu.

Ferdy menyebut istrinya berteriak saat Brigadir J mencoba melecehkannya. Lalu, Brigadir J kabur karena panik. Brigadir J berpapasan dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) saat mencoba kabur. Karena dilihat, Bharada E dan Brigadir J baku tembak. "Yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Brigadir J," kata jaksa.

Ferdy juga meminta Bripka Ricky Rizal dan orang kepercayaannya, Kuat Ma'ruf untuk sepaham dalam kejadian tembak menembak itu. Dia juga sempat berbohong kepada atasannya bahwa tidak menembak Brigadir J. Tidak dijelaskan dengan rinci pimpinan yang dimaksud.

Dalam tindakannya, Sambo juga memerintahkan untuk mengganti DVR 20 CCTV yang ada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk memuluskan skenario yang telah dibuat. (Can)Ferdy Sambo Juga Didakwa Melakukan Obstruction of Justice.

94