Home Hukum Alasan Sakit, Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa Ditunda

Alasan Sakit, Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa Ditunda

Jakarta, Gatra.com – Irjen Pol. Teddy Minahasa meminta pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melilitnya ditunda. Ia mengaku sakit dan minta diperiksa dokter.

"Kemudian rencananya pada hari ini juga akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap IJP TM [Irjen Teddy Minahasa] terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Polri. Namun karena yang bersangkutan kurang sehat, maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10).

Baca Juga: Kisah Penangkapan Irjen Teddy Minahasa hingga Mami Linda

"Untuk IJP TM pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," ujarnya.

Nurul tak menjelaskan detail apa sakit yang diderita oleh Irjen Teddy Minahasa. Dia juga belum menyebut kapan Teddy Minahasa akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.

"Pada hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah lima orang terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri oleh terduga pelanggar IJP TM," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Irjen Teddy Minahasa. Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

"Hari ini penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM di Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan saat dihubungi pada Senin (17/10).

Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa sempat tertunda pada Sabtu kemarin (15/10). Irjen Teddy Minahasa meminta pemeriksaan lanjutan digelar hari Senin (17/10) karena menunggu pendampingan hukum dari pengacara yang disiapkan keluarga.

Baca Juga: Peran Sentral Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran Gelap Narkoba

"Pengacaranya siapa, saya belum tahu. Tapi memang akan diperiksa hari ini," ujar Zulpan.

Irjen Teddy Minahasa masih menjalani kurungan di tempat khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran kode etik dan profesi.

148