Home Hukum Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama BTM dan SNR Ditahan

Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama BTM dan SNR Ditahan

Jakarta, Gatra.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, mengatakan bahwa Sugi Nur Raharja (SNR) dan Bambang Tri Mulyono (BTM) telah ditahan. Keduanya terlibat dalam kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Saat ini perkara ini ditangani oleh Ditsiber Bareskrim Polri. Penahanan telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka," ujarnya, Senin (17/10).

Baca juga: Peneliti IPS Sebut PDIP dan Gerindra Teratas, Perindo ada Pengaruh TGB

BTM dan SNR telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian, Kamis (13/10) lalu. Bambang telah ditangkap Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10). Bambang diketahui merupakan penggugat Presiden Joko Widodo mengenai dugaan ijazah palsu.

Sebelumnya, penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022. Laporan ini terkait dengan tayangan YouTube Gus Nur 13 Official soal Bambang Tri Mulyono dengan konten berjudul "Terungkap, pelaku yang menghamili istri Bambang Tri".

Baca juga: Andika Perkasa Sebut Nama Airlangga, Ganjar, dan Anies: UGM Lahirkan Pemimpin Negeri 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa konten dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penistaan agama. Kedua tersangka dijerat Pasal 156 a huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, Pasal 45 a Ayat (2) juncto (jo) Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik soal Ujaran Kebencian berdasarkan SARA, serta Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca juga: Connie Bakrie Berharap TNI Kembali Diubah Menjadi Angkatan Perang RI

Nurul mengatakan bahwa penahanan keduanya akan berlangsung selama 20 hari. "Penahanan akan berlangsung selama 20 hari. Ini terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," katanya.

144