Home Hukum Polri: Rekonstruksi dan Ekshumasi Tragedi Kanjuruhan Digelar Minggu Ini

Polri: Rekonstruksi dan Ekshumasi Tragedi Kanjuruhan Digelar Minggu Ini

Jakarta, Gatra.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, mengatakan bahwa penyelidikan kasus Kanjuruhan terus akan berlanjut. Selain pemanggilan saksi, proses rekonstruksi peristiwa dan ekshumasi juga akan dilakukan.

"Rencananya pada Rabu (19/10) nanti akan dilaksanakan rekonstruksi yang di lapangan Mapolda Jatim," jelasnya, Senin (19/10).

Sementara itu, proses ekshumasi yang berarti proses penggalian jenazah atau pembongkaran kubur juga akan dilakukan pada Kamis (20/10). Proses ini dilakukan pihak berwenang dan berkepentingan agar jenazah bisa diperiksa secara ilmu kedokteran forensik, untuk menemukan keadilan.

"Selanjutnya pada Kamis (20/10) akan dilaksanakan ekshumasi. Lokasinya di Malang, Jawa Timur," lanjutnya.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Mabes Polri Kirimkan Tim DVI

Diketahui sebelumnya, laga Arema vs Persebaya pada Sabtu (1/10) lalu berakhir dengan kericuhan. Lebih dari 500 orang terluka dan 132 orang dinyatakan meninggal. 

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk pemerintah untuk ikut menyelidiki kasus ini menyebutkan bahwa gas air mata menjadi penyebab utama banyaknya korban berjatuhan.

Baca Juga: 29 Saksi Tragedi Kanjuruhan Diperiksa Hari Ini

Atas kejadian ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 tersangka. Keenamnya diantaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Baca Juga: Polri: Dirut PT LIB Jalani Pemeriksaan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Keenam tersangka ini dijerat Pasal 359 KUHP (tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati) dan Pasal 360 KUHP (tentang kesalahan yang menyebabkan orang luka berat). Kemudian, Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

132