Home Hukum Kuat Ma’ruf Didakwa Turut Ikut Merencanakan Pembunuhan Beigadir J

Kuat Ma’ruf Didakwa Turut Ikut Merencanakan Pembunuhan Beigadir J

Jakarta, Gatra.com – Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf (KM), didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuat diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca Juga: Kuat Ma’ruf Desak Putri Melapor ke Ferdy Sambo soal Perbuatan Brigadir J

Adapun peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Kuat disebut sempat mendesak Putri Candrawathi utnuk melaporkan perbuatan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang kepada Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut hal tersebut dilakukan Kuat meskipun belum mengetahui secara pasti kejadian yang menimpa Putri.

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," ujar jaksa dalam persidangan.

Kuat juga disebut berinisiatif membawa pisau di tas selempangnya untuk digunakan apabila Brigadir J melawan ketika dieksekusi di rumah dinas.

Jaksa menyebut inisiatif tersebut dilakukan Kuat seusai Putri mengajak dirinya bersama Bharada E dan Bripka RR untuk pergi ke rumah dinas dengan alasan akan menjalani isolasi mandiri (isoman).

Baca Juga: Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Digelar, akankah Motif Pembunuhan Terungkap?

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," ujar jaksa dalam persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, Kuat dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

43