Home Hukum Kuat Ma’ruf Desak Putri Melapor ke Ferdy Sambo soal Perbuatan Brigadir J

Kuat Ma’ruf Desak Putri Melapor ke Ferdy Sambo soal Perbuatan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf disebut sempat mendesak Putri Candrawathi untuk melaporkan perbuatan Brigadir J di rumah Magelang kepada Ferdy Sambo.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat di SIPP, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10). Jaksa menyebut langkah tersebut dilakukan Kuat, meskipun belum mengetahui secara pasti kejadian yang menimpa Putri.

Baca Juga: Persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Digelar, akankah Motif Pembunuhan Terungkap?

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," bunyi dakwaan tersebut.

Dalam dakwaan yang sama, Kuat disebut sempat terlibat keributan dengan Brigadir J. Kendati, tidak dijelaskan awal mula pemicu keributan itu.

Setelahnya, Putri disebut menelepon Bharada Richard Eliezer (E) Bripka Ricky Rizal (RR) yang sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang dan meminta keduanya untuk langsung pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah Magelang, jaksa menyebut, Bharada E dan Bripka RR ikut mendengarkan keributan antara Kuat dengan Brigadir J.

Baca Juga: Agar Efektif, Kejagung Gabungkan Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo dalam Satu Persidangan

Hanya saja keduanya tidak mengetahui keributan yang terjadi itu. Bripka RR dan Bharada E disebut tidak mencari sumber keributan itu dan memilih langsung menemui Putri di kamarnya.

"Saat itu saksi Ricky Rizal bertanya 'Ada apa, Bu' dan dijawab saksi Putri Candrawathi 'Yosua di mana'," bunyi surat dakwaan.

Putri kemudian meminta kepada saksi Bripka RR agar menyuruh Brigadir J menemui dirinya. Sesuai mendapat perintah, Bripka RR terlebih dahulu mengamankan senjata milik Brigadir J ke kamar Tribrata Putra Sambo.

Setelahnya, Bripka RR baru menemui Brigadir J dan menanyakan perihal keributan yang terjadi antara dirinya dengan Kuat Ma'ruf. Brigadir J, kemudian menjawab dirinya dimarahi oleh Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Bukan Lagi Polisi, Kejagung Bakal Tentukan Penahanan Ferdy Sambo

Bripka RR kemudian meminta Brigadir J untuk menghadap Putri yang berada di kamarnya. Jaksa menyebut Brigadir J sempat menolak permintaan Bripka RR meskipun akhirnya mau menemui menemui Putri di kamarnya.

"Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," bunyi surat dakwaan jaksa.

"Kemudian Saksi Ricky Rizal meninggalkan Saksi Putri Candrawathi dan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi," sambung surat dakwaan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (17/10) mendatang.

Adapun lima tersangka yang akan segera disidang dalam kasus ini merupakan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
 

536