Home Hukum Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bharada E: Dakwaan Sudah Cermat dan Tepat

Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bharada E: Dakwaan Sudah Cermat dan Tepat

Jakarta, Gatra.com- Kuasa Hukum Bharada E memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang perdana hari ini, Selasa (18/10). Ia pun memutuskan agar persidangan dapat dilanjutkan pada agenda pembuktian.

"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami, tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan sampaikan ke pembuktian," ujar Kuasa Hukum Bharada E Ronny Tapalessy dalam persidangan, Selasa (18/10).

Ronny pun mengatakan bahwa keputusan tersebut dibuat berdasarkan pengakuan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Perbuatan yang dilakukan oleh klien kami, betul, kami tidak mengelak, melakukan penembakan, tetapi dasarnya apa? Berdasarkan perintah," jelas Ronny ketika ditemui awak media di depan pintu ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, pasca sidang.

Untuk diketahui, Bharada E telah usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini, Selasa (18/10), setelah sebelumnya, keempat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah lebih dulu menghadapi sidang pertama mereka, pada Senin (17/10).

Sidang hari ini pun mulanya dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB, namun pada praktiknya, sidang tersebut dipercepat menjadi sekitar pukul 09.45 WIB pagi tadi.

55