Home Hukum Tiga Kali Masuk Bui, Komplotan Curanmor Ini Tidak Kapok Juga

Tiga Kali Masuk Bui, Komplotan Curanmor Ini Tidak Kapok Juga

Blora, Gatra.com – Seolah tidak ada kapoknya, komplotan pelaku Curanmor lintas provinsi ini kembali beraksi untuk kesekian kalinya. Aksi komplotan ini akhirnya terhenti di tangan Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah. Ketiga pelaku masing-masing Zubaidi dan Sulis, warga Kabupaten Pati dan Tommy, warga Blora, Jawa Tengah.

Penangkapan komplotan ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di halaman rumahnya.

Setelah adanya penangkapan tersebut, pelaku kemudian diperiksa dan diketahui pencuri sepeda motor tersebut merupakan para komplotan yang juga residivis.

Baca Juga: Apes, Selidiki Kasus Curanmor, Polisi Justru Jadi Korban

"Iya residivis, dari pengakuan tersangka, mereka ada yang pernah dua kali dan tiga kali melakukan tindak pidana curanmor roda dua," ujar Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan di kantornya, Selasa (18/10).

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi sebanyak 27 kali di sejumlah TKP di sejumlah kabupaten, yakni Rembang, Blora, Ngawi, Pati, Kudus, dan Grobogan. 

"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 27 TKP. Modusnya mereka menyewa kendaraan roda empat, kemudian hunting atau beroperasi di sejumlah wilayah tersebut," terangnya.

Saat beraksi, komplotan ini hanya perlu menggunakan kunci L dan T, tang, obeng, hingga gunting dalam mengambil motor curian. Motor tersebut lalu mereka jual seharga antara Rp3 juta sampai Rp8 juta.

Baca JugaPolda Metro Jaya Ringkus Tiga Kelompok Curanmor Bersenjata Api

"Sasarannya kendaraan yang mempunyai nilai jual tinggi. Kalau kendaraan yang bagus kan mungkin kalau dijual harganya juga tinggi,"  ujarnya.

Komplotan tersebut menganggap kendaraan yang gampang dicuri yaitu Scoopy, sedangkan yang sulit untuk dicuri yaitu Nmax, hingga PCX alias yang beremote.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

150