Home Hukum Pengacara: Bharada E Tidak Mengajukan Eksepsi Atas Dakwaannya

Pengacara: Bharada E Tidak Mengajukan Eksepsi Atas Dakwaannya

Jakarta, Gatra.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai mendengar dkawaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Jumat (8/7) lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung pengacara Bharada E, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Ronny menilai dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tepat. Kendati ia mengatakan ada beberapa catatan yang akan disampaikan dalam proses pembuktian.

Baca Juga: Pengakuan Bertentangan Ferdy Sambo Vs Eliezer Soal Inisiatif Menembak Brigadir J

"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami. Nanti kami akan sampaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi," ujar Ronny.

Diketahui Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Bharada E Menjalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Hari Ini

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
 

163