Home Hukum Jaksa Tak Gubris Tuduhan Pengacara SYL Soal Dakwaan Campur Aduk Duit untuk Pribadi dan Dinas Menteri

Jaksa Tak Gubris Tuduhan Pengacara SYL Soal Dakwaan Campur Aduk Duit untuk Pribadi dan Dinas Menteri

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk menanggapi sejumlah materi eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum (PH) Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena materi-materi yang disebutkan sudah masuk dalam pokok perkara.

Beberapa poin yang dibahas tim penasehat hukum terdakwa SYL antara lain; perbedaan jumlah iuran dalam surat dakwaan dan berkas perkara; pernyataan PH yang menilai penuntut umum mendramatisasi perkara dengan menyebutkan angka 20 persen anggaran dari masing-masing direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan); dan pernyataan PH yang menilai JPU telah mencampuradukkan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi SYL dengan kebutuhan dinas selaku Mentan.

“Sebagaimana (diuraikan) di atas, bukanlah suatu pertentangan dalam surat dakwaan dan sudah masuk ranah pokok materi perkara yang sejatinya nanti akan dibuktikan dalam tahap pembuktian di persidangan,” ucap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Jaksa menilai, tiga pernyataan dalam nota keberatan pengacara yang disebutkan di atas tidak termasuk dalam objek materi eksepsi yang diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Dalam persidangan Rabu (13/3) lalu, tim kuasa hukum menyebutkan JPU telah mencampur adukkan pengeluaran untuk kebutuhan pribadi terdakwa SYL dengan pengeluaran dinas selaku menteri.

Kuasa hukum membantah biaya untuk Charter Pesawat senilai Rp3.034.591.120,00 yang dimaksud dalam dakwaan merupakan untuk kepentingan pribadi SYL.

“Charter pesawat tersebut digunakan tidak hanya oleh Terdakwa melainkan juga digunakan bersama-sama oleh Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan,” ucap salah satu penasehat hukum SYL saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Namun, penasehat hukum belum membeberkan lebih lanjut mengenai campur aduk pengeluaran yang dimaksud.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar.

Dalam kasus perkara ini, Jaksa menyebutkan, SYL melakukan pemerasan bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Pemerasan yang dilakukan oleh SYL disebutkan mencapai Rp44,5 miliar. Lalu, uang ini dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL.

Selain itu, SYL juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar. Namun, jaksa belum merinci aliran dana gratifikasi yang dimaksud.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

22