Home Hukum Alvin Lim Ditahan Pihak Kejaksaan

Alvin Lim Ditahan Pihak Kejaksaan

Jakarta, Gatra.com- Advokat Alvin Lim dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri. Penjemputan Alvin Lim terkait kasus pemalsuan surat.

Pantauan Gatra.com pukul 18.56 WIB, Selasa (18/10). Alvin Lim keluar dari Gedung Bareskrim langsung diseret pihak personil kejaksaan ke ruang wartawan. Sebelum dibawa masuk ke dalam mobil, Alvin pun buka suara terkait kasusnya.

"Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, (baru) eksekusi.  Tapi kan ini pasti ada pesannya nih," kata Alvin Lim kepada wartawan.

Baca juga: Vonis 4 Tahun 6 Bulan Ditanggapi Santai Oleh Alvin Lim

Terkait hal ini, Kejagung menjelaskan bahwa Alvin Lim ditahan. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang melakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengikuti perintah pengadilan tinggi yang memerintah adanya perintah penahanan oleh hakim terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca juga: Advokat Alvin Lim Dipolisikan Persatuan Jaksa Wilayah NTT

Sebelumnya, Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, Alvin Lim tidak hadir di sidang, melainkan berada di Singapura.

Baca juga: Kasus KDRT Crazy Rich Surabaya Jadi Perhatian Pengacara Alvin Lim

2208