Home Hukum Anggota LQ Indonesia Law Firm Kebingungan Alvin Lim Dijemput Paksa

Anggota LQ Indonesia Law Firm Kebingungan Alvin Lim Dijemput Paksa

Jakarta, Gatra.com- Kejaksaan menjemput advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri. Salah satu anggota LQ Indonesia Law Firm, Geraldi, mengaku kaget atas penjemputan tersebut. Geraldi saat itu mendampingi Alvin Lim di Bareskrim Polri.

"Kaget (Alvin Lim kaget dijemput pihak kejaksaan). Saya juga kaget. Aduh gimana ini," kata Geraldi di Bareskrim Polri, Selasa (18/10).

Geraldi mengatakan tidak ada surat penangkapan ataupun penahanan yang diberikan kejaksaan kepada pihaknya. Alvin, kata Geraldi, mengaku kaget lantaran dijemput pihak kejaksaan di Bareskrim Polri.

"Nggak ada surat penangkapan, penahanan, atau apa pun itu. Tiba-tiba saya ke bawah kaget kok tiba-tiba dibawa, lah saya nggak boleh masuk, gimana saya sesama LQ kan. Ini tiba-tiba nggak ada," jelas Geraldi.

"Ini tiba-tiba ditahan. Saya nggak tahu apa-apa," tambahnya.

Baca jugaAlvin Lim Ditahan Pihak Kejaksaan

Pada saat Alvin Lim dibawa masuk ke mobil, Geraldi sempet kebingungan karena tidak tahu mau ditahan dimana Alvin Lim.

“Woy ! Dibawa kemana?,” teriak Geraldin. Namun pada saat Geraldin bertanya kepada pihak kejaksaan soal ditahan dimana, pihak kejaksaan tidak menjawab.

Advokat Alvin Lim dijemput oleh pihak kejaksaan agung di Bareskrim Polri. Penjemputan Alvin Lim terkait kasus pemalsuan surat.

Pantauan Gatra.com pukul 18.56 WIB, Selasa (18/10) Alvin Lim keluar dari Gedung Bareskrim langsung ditarik oleh pihak kejaksaan ke ruang wartawan. Sebelum dibawa masuk ke dalam mobil Alvin pun buka suara terkait kasusnya.

"Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusi tapi kan ini pasti ada pesannya nih," kata Alvin Lim kepada wartawan.

Terkait hal ini, Kejagung menjelaskan bahwa Alvin Lim ditahan. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang melakukan kejaksaan negeri Jakarta Selatan mengikuti perintah pengadilan tinggi yang memerintah adanya perintah penahanan oleh hakim terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun, Alvin Lim tidak hadir di sidang, karena berada di Singapura.

154