Home Hukum Satpam Kompleks Sempat Larang Hendra Kurniawan Cs Ganti CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo

Satpam Kompleks Sempat Larang Hendra Kurniawan Cs Ganti CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com - Abdul Zapar, satpam di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sempat tak memperbolehkan pergantian alat perekam (DVR) CCTV oleh anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, Irfan Widyanto.

Pergantian DVR CCTV dikediaman Sambo tersebut diketahui atas perintah eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

"Abdul Zapar tidak memperbolehkan," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, (19/10).

Baca JugaKerusakan Perangkat Elektronik Akibat Tindakan Brigjen Hendra Kurniawan Dkk 

Abdul Zapar mengatakan pergantian DVR CCTV harus meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga RT 05 RW 01, yaitu Seno Soekarto. Namun, ketika Abdul Zapar hendak menghubungi Seno dengan menggunakan handphone, dihalangi oleh Irfan.

"Irfan Widyanto melarangnya (lapor ke Seno). Bahkan, saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan kompleks perumahan Polri Duren Tiga tersebut," ujar jaksa.

Irfan mengganti DVR CCTV itu atas kehendak sendiri. Padahal, CCTV di pos security yang menyorot ke lokasi rumah Ferdy Sambo, tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan alat bukti kuat.

"Irfan tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait Barang Bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, ternyata malah menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung (pemilik usaha CCTV) untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV," jelas jaksa.

Baca JugaSambil Menangis, Ferdy Sambo Minta Bawahannya Percayai Skenario Kematian Brigadir J

Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

153