Home Hukum Agus Nur Patria Koordinator, Irfan Widyanto Preteli CCTV

Agus Nur Patria Koordinator, Irfan Widyanto Preteli CCTV

Jakarta, Gatra.com- Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama menjadi koordinator lapangan yang menyimpan CCTV vital di sekitar lokasi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Jaksa awalnya pada Sabtu, (9/10) atau satu hari setelah Yosua tewas ditembak, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo meminta eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan mengecek CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Hendra kemudian mencoba menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV kasus KM50 namun tidak berhasil. Hendra lantas meminta bantuan Agus agar bisa menghubungi Acay. Singkat cerita, Acay berhasil dihubungi.

Hendra meminta Acay untuk melakukan screening CCTV di Kompleks Duren Tiga, namun Acay sedang di Bali. Acay memerintahkan anak buahnya bernama Irfan Widyanto untuk mengurus hal tersebut. Irfan diminta untuk berkoordinasi dengan Agus.

"Saksi Irfan Widyanto menghubungi Agus Nurpatria Adi Purnama maksudnya Kaden A Paminal dan menyatakan bahwa saksi Irfan Widyanto adalah anggota saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay dan meminta menghadap," ujar jaksa saat membacakan surat itu.

"Dan selanjutnya saksi Irfan Widyanto agar melakukan skrining dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga dan menemukan bahwa terdapat 20 CCTV," sambung jaksa.

Irfan melaporkan temuannya tersebut kepada Agus yang selanjutnya melanjutkan informasi kepada Hendra. Hendra membalas "ok jangan semuanya, yang penting-penting saja."

Setelah berkomunikasi dengan Hendra, Agus menanyakan keberadaan DVR CCTV kepada Irfan dan diketahui tersimpan di pos sekuriti Kompleks Duren Tiga. Agus meminta Irfan mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut dengan yang baru.

Agus juga mengajak Irfan menuju sebuah rumah di Kompleks Polri Duren Tiga yang belakangan diketahui merupakan kediaman Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Tujuannya adalah untuk mengambil DVR CCTV milik Ridwan.

Sementara itu dari 20 CCTV, Agus disebut memasukkan CCTV yang berada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga karena menyorot rumah dinas Ferdy Sambo, lokasi penembakan Yosua.

"Semestinya membuat Agus Nurpatria Adi Purnama sebagai seorang polisi tahu manfaat barang bukti yang ada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana," ucap jaksa.

"Dan bukan sebaliknya malah ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," sambungnya.

Singkat cerita, Irfan berhasil mengambil dua unit DVR CCTV di pos sekuriti Kompleks Duren Tiga tanpa seizin dan pengetahuan Seno Soekarto sebagai Ketua RT setempat serta menggantinya dengan DVR CCTV yang dibeli dari Tjong Djiu Fung alias Afung.

Irfan juga tak mendapat kesulitan ketika meminta DVR CCTV milik Ridwan. CCTV DVR Ketiga tersebut kemudian diserahkan Irfan kepada Chuck Putranto yang saat itu sedang berada di rumah pribadi Sambo. Penyerahan melalui perantara saksi Ariyanto.

"Chuck Putranto dalam menguasai DVR tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Penyitaan sebagaimana ditentukan oleh KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada dengan tindak pidana," ucap jaksa.

Agus didakwa melakukan obstruksi peradilan atau menghalang-halangi proses hukum dalam kasus kasus pembunuhan Yosua.

Tindak pidana dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

154