Home Hukum Perintangan Kasus Sambo, Penghargaan Adhi Makayasa Ringankan Irfan Widyanto

Perintangan Kasus Sambo, Penghargaan Adhi Makayasa Ringankan Irfan Widyanto

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa kasus perintangan pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto.

Putusan tersebut dijatuhkan kepada Irfan setelah majelis hakim mempertimbangkan sederet poin-poin yang dapat memberatkan posisi Irfan dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah posisi Irfan sebagai anggota Kepolisian RI (Polri).

"Terdakwa [merupakan] anggota Polri yang seharusnya lebih [memahami], terutama terkait tugas dan kewenangan terkait dengan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang [yang] berkaitan dengan tindak pidana," kata Hakim Ketua Afrizal Hady ketika membacakan putusan dalam persidangan Jumat (24/2).

Baca Juga: Rintangi Pengungkapan Aksi Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyoroti posisi Irfan sebagai seorang penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hakim menganggap, Irfan seharusnya dapat memberikan contoh kepada anggota Polri lainnya.

"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi hukum perundang-undangan yang menyebabkan sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak sesuai dengan ketentuan," lanjut Afrizal.

Kendati begitu, Afrizal Hady juga menyatakan sejumlah poin yang telah majelis hakim pertimbangkan untuk dapat meringankan posisi Irfan dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah prestasi Irfan yang pernah menyabet gelar Adhi Makayasa pada tahun 2010 silam.

Baca Juga: Divonis 10 Bulan Bui, Irfan Widyanto Sujud di Kaki Orangtuanya

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima Penghargaan Adhi Makayasa lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tebaik tahun 2010," ujar Afrizal Hady.

"Bahwa terdakwa mempunyai kinerja yang bagus sehingga terdakwa diharapkan mampu memperbaiki perilakunya di kemudian hari, dan dapat melanjutkan kariernya," imbuhnya.

Di samping itu, majelis hakim juga mempertimbangkan sikap sopan Irfan selama menjalani proses persidangan atas perkara yang menjeratnya itu. Hakim juga mempertimbangkan usia Irfan yang tergolong masih muda. Terlebih, Irfan disebut masih memiliki tanggungan keluarga.

101